Barangmu Tertinggal di Kereta Api? ini Cara Lapornya!

barang tertinggal di kereta api
(Grid)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Kereta Api Indonesia (KAI) merupakan pilihan transportasi yang nyaman bagi banyak orang. Namun, seringkali kita mungkin mengalami kekhawatiran kecil saat bepergian dengan kereta, yaitu kehilangan barang berharga. Untungnya, KAI memiliki layanan yang sangat membantu untuk menemukan dan mengambil barang tertinggal di kereta api.

1. Sistem Lost and Found

Salah satu fitur unggulan dari KAI adalah sistem “Lost and Found.” Sistem ini dibuat khusus untuk membantu penumpang untuk menemukan barang tertinggal di kereta api. Prosesnya mudah sekali, kamu dapat melaporkan kehilangan barang kepada KAI melalui beberapa cara, yaitu:

  • Menghubungi petugas stasiun setempat.
  • Menghubungi contact center KAI di nomor 121.
  • Menyampaikan laporan kepada kondektur kereta.

2. Jangka Waktu Penyimpanan Barang Hilang

Penting untuk mengetahui bahwa terdapat ketentuan jangka waktu penyimpanan barang tertinggal di kereta api. Jangka waktu ini berbeda tergantung pada jenis barang yang hilang:

  • Makanan dan Minuman: KAI akan menyimpan makanan dan minuman yang hilang selama maksimal 2×24 jam
  • Barang Biasa: Untuk barang-bagian biasa, jangka waktu penyimpanan maksimal adalah satu tahun
  • Barang Berharga: Untuk barang berharga, seperti elektronik atau perhiasan, KAI akan menyimpannya selama maksimal tiga tahun

3. Pengumuman Penemuan Barang

KAI memiliki prosedur pengumuman penemuan barang tertinggal di kereta api. Jika petugas kereta menemukan barang di lingkungan stasiun, mereka akan membuat pengumuman mengenai penemuan tersebut. Hal ini untuk memberi kesempatan kepada pemilik barang untuk mengambilnya kembali.

Jika setelah pengumuman tidak ada pihak yang mengklaim barang, maka barang tersebut akan pihak KAI simpan terlebih dahulu. Informasi mengenai barang hilang ini akan ada di database “Lost and Found” KAI.

BACA JUGA: Kenapa Kereta Api Cepat Indonesia Jadi Objek Vital Nasional?

4. Syarat untuk Mengambil Barang yang Hilang

Setelah berhasil menemukan barang yang hilang, ada beberapa syarat yang perlu kamu penuhi untuk mengambilnya kembali:

  • wajib memperlihatkan kartu identitas dan tiket kereta api sebagai bukti kepemilikan.
  • Setelah itu, kamu dapat membawa kembali barang tanpa ada biaya apapun.

Dalam perjalanan dengan kereta api bersama KAI, tidak perlu khawatir jika barang tertinggal di kereta api. KAI memiliki sistem “Lost and Found” yang efisien untuk membantumu menemukan dan mengambil kembali barang tersebut.

Tetaplah berhati-hati dengan barang bawaan dan jangan terburu-buru saat meninggalkan kereta. Demikianlah informasi mengenai layanan mencari barang hilang di Kereta Api Indonesia.

 

(Kaje/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Valentino Resa
Valentino Resa Buat Gaya Satir Saat Bawakan Berita, Tuai Kritik!
Nadin Amizah
Nadin Amizah Geram Videonya Dipotong-potong
Hotman Paris
Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil, Hotman Paris Ikut Terseret
Kevin De Bruyne
Kevin De Bruyne Umumkan Perpisahan dengan Man City Setelah 10 Tahun Bersama
post holiday blues
Bahaya Post Holiday Blues Usai Libur Panjang, Cek Gejalanya!
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Korea Selatan Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Soal Tarif Impor Trump, Kadin Sebut Peluang Negosiasi Masih Terbuka

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Aturan Baru Polri untuk Jurnalis Asing Dinilai Bisa Hambat Kebebasan Pers!
Headline
fwa asn
WFA PNS Ditambah 1 Hari, Tanggal 8 April
Tiga Wisatawan Terseret Ombak Parangtritis, Satu Orang Masih dalam Pencarian Tim SAR
Tiga Wisatawan Terseret Ombak Parangtritis, Satu Orang Masih dalam Pencarian Tim SAR
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 5 April 2025
Dewan Pers Minta Polisi Tinjau Ulang Aturan Soal Pengawasan pada Jurnalis Asing
Dewan Pers Desak Polisi Tinjau Ulang Aturan Pengawasan terhadap Jurnalis Asing!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.