BOGOR; TM.ID : Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengapresiasi penegak hukum yang tetap memvonis mati terhadap Herry Wirawan, pelaku kekerasan seksual terhadap 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.
Apresiasi juga disampaikan Kementerian PPPA untuk hukuman setimpal terhadap kasus-kasus lainnya karena dinilai bisa memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual karena memberi efek jera bagi pelaku.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengapresiasi praktik baik dilakukan aparat penegak hukum dalam memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual karena memberi efek jera bagi pelaku.
“Praktik baiknya adalah aparat penegak hukum, baik dari kepolisian dalam hal penyidikan, kejaksaan dalam penuntutan, hakim di pengadilan dalam hal memutuskan ini sudah sinergi, kolaborasi yang sangat kuat, komitmen yang sangat kuat untuk memberikan keadilan kepada korban dan efek jera kepada pelaku,” kata Menteri PPPA, Bintang Puspayoga di Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/2/2023).
Selain itu, terdakwa Robby Hitipeuw (51), seorang kakek di Ambon, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas perbuatan asusila terhadap lima anak kandung dan dua cucu.
BACA JUGA: KemenPPPA Apresiasi Polisi Amankan Pelaku Kekerasan Seksual Siswi SD
Ia berharap komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan efek jera kepada pelaku dan keadilan untuk korban merupakan “angin segar” dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual yang lebih baik pada masa mendatang.
“Kalau kita memang serius dalam penanganan kasus, memberikan efek jera kepada pelaku, kita harapkan kasus-kasus ke depannya bisa diminimalisir,” kata Bintang.
Kemen PPPA terus menyosialisasikan Dare to Speak Up agar masyarakat berani melaporkan kasus kekerasan seksual ke lembaga yang berwenang.
Ia menambahkan bila masyarakat ada yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan dapat melapor melalui hotline SAPA129 dengan telepon 129 atau aplikasi WhatsApp di nomor 08111-129-129.
(Budis)