BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sidang kasus korupsi PT Timah dengan terdakwa Harvey Moeis kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Sidang kali ini beragendakan pemaparan keterangan saksi, dengan menghadirkan 5 petinggi PT Timah dari periode 2018 hingga 2019. Masa di mana Harvey Moeis diduga memfasilitasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah sebagai perpanjangan tangan PT RBT.
Saksi-saksi menyebutkan pertemuan dengan Harvey Moeis di sebuah lokasi bernama Griya Timah. Mereka juga menceritakan tentang rapat yang pernah dihadiri Harvey Moeis di PT Timah.
Menanggapi keterangan saksi, Harvey Moeis justru menyatakan tidak mengetahui keberadaan Griya Timah dan tidak yakin pernah bertemu dengan kelima petinggi PT Timah tersebut. Ia juga membantah pernah menghadiri rapat di PT Timah.
“Satu pertanyaan aja, Griya Timah itu di mana ya?” tanya Harvey Moeis.
“Mungkin saya pernah bertemu dengan bapak-bapak, tapi kayaknya bukan di Griya Timah,” ujarnya.
“Saya tidak ingat pernah rapat di PT Timah,” tambahnya.
Sikap Harvey Moeis yang terkesan “lupa” terhadap keterangan saksi menimbulkan pertanyaan di tengah publik. Ia memilih untuk diam seribu bahasa saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Agung RI usai sidang.
Kejaksaan Agung RI sebelumnya mengumumkan keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada Rabu (27/3/2024).
BACA JUGA : Harvey Moeis Tampil Necis di Sidang Perdana Kasus Korupsi, Outfit Mewah Curi Perhatian
Selain memfasilitasi kegiatan pertambangan liar, Harvey Moeis juga diduga berperan mencari rekanan untuk penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal, dan mengumpulkan jatah keuntungan untuk diserahkan ke PT Timah.
Sidang dakwaan sebelumnya menyebutkan bahwa Harvey Moeis dan Helena Lim. Tersangka lainnya dalam kasus ini, meraup keuntungan hingga Rp420 miliar dari korupsi tambang.
(Hafidah Rismayanti/Budis)