Bantah Keterangan Saksi di Sidang Korupsi, Harvey Moeis Ngaku Lupa

Penulis: hafidah

PN Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis jadi 20 Tahun
PN Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis jadi 20 Tahun (dok.kejaksaan)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sidang kasus korupsi PT Timah dengan terdakwa Harvey Moeis kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Sidang kali ini beragendakan pemaparan keterangan saksi, dengan menghadirkan 5 petinggi PT Timah dari periode 2018 hingga 2019. Masa di mana Harvey Moeis diduga memfasilitasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah sebagai perpanjangan tangan PT RBT.

Saksi-saksi menyebutkan pertemuan dengan Harvey Moeis di sebuah lokasi bernama Griya Timah. Mereka juga menceritakan tentang rapat yang pernah dihadiri Harvey Moeis di PT Timah.

Menanggapi keterangan saksi, Harvey Moeis justru menyatakan tidak mengetahui keberadaan Griya Timah dan tidak yakin pernah bertemu dengan kelima petinggi PT Timah tersebut. Ia juga membantah pernah menghadiri rapat di PT Timah.

“Satu pertanyaan aja, Griya Timah itu di mana ya?” tanya Harvey Moeis.

“Mungkin saya pernah bertemu dengan bapak-bapak, tapi kayaknya bukan di Griya Timah,” ujarnya.

“Saya tidak ingat pernah rapat di PT Timah,” tambahnya.

Sikap Harvey Moeis yang terkesan “lupa” terhadap keterangan saksi menimbulkan pertanyaan di tengah publik. Ia memilih untuk diam seribu bahasa saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Agung RI usai sidang.

Kejaksaan Agung RI sebelumnya mengumumkan keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada Rabu (27/3/2024).

BACA JUGA : Harvey Moeis Tampil Necis di Sidang Perdana Kasus Korupsi, Outfit Mewah Curi Perhatian

Selain memfasilitasi kegiatan pertambangan liar, Harvey Moeis juga diduga berperan mencari rekanan untuk penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal, dan mengumpulkan jatah keuntungan untuk diserahkan ke PT Timah.

Sidang dakwaan sebelumnya menyebutkan bahwa Harvey Moeis dan Helena Lim. Tersangka lainnya dalam kasus ini, meraup keuntungan hingga Rp420 miliar dari korupsi tambang.

 

(Hafidah Rismayanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

5

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.