Site icon Teropong Media

Bangunan Enam Lantai di KBU Disegel, Diduga Langgar Izin dan Aturan Tata Ruang

Bangunan Enam Lantai di KBU Disegel, Diduga Langgar Izin dan Aturan Tata Ruang

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin dan Bambang Suhari Kepala Diciptabintar (Kyy/TM)

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID —  Sebuah bangunan enam lantai yang berdiri di kawasan Tubagus Ismail, Bandung, resmi disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. 

Bangunan tersebut diduga kuat melanggar aturan pembangunan di Kawasan Bandung Utara (KBU), termasuk izin mendirikan bangunan dan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Diciptabintar) Kota Bandung, Bambang Suhari, menyebut pelanggaran yang dilakukan cukup serius. 

Selain melebihi jumlah lantai yang diizinkan, bangunan itu juga melampaui batas Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang diperbolehkan di wilayah konservasi seperti KBU.

“Secara kasat mata saja, pelanggarannya sudah terlihat jelas. Izin bangunannya hanya lima lantai, tapi yang berdiri enam lantai. Belum lagi KDB-nya diduga mencapai 80 persen, padahal aturan hanya memperbolehkan maksimal 40 persen,” kata Bambang Suhari di Tubagus Ismail, Senin (7/7/2025).

Baca Juga:

Disbudpar Kota Bandung Pastikan Wiyata Guna Tidak Termasuk Bangunan Cagar Budaya

Farhan Akui Belum Punya Rencana Konkret Pembangunan Gedung Parkir Umum

Kawasan Bandung Utara (KBU) dikenal sebagai kawasan lindung dan resapan air yang memiliki aturan ketat terkait pembangunan. Ketentuan ini tertuang dalam berbagai regulasi seperti Perda RTRW, Perwal RDTR, dan PP Nomor 16 Tahun 2021.

Bambang juga menambahkan, tim teknis dari Diciptabintar sedang melakukan peninjauan ulang terhadap gambar teknis bangunan, termasuk menghitung ulang KDB dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB). Tujuannya untuk memastikan pelanggaran dan menentukan sanksi yang tepat.

“Kami akan telaah lebih lanjut secara teknis. Jika terbukti melanggar, sanksinya bisa berupa pembongkaran bagian yang menyalahi, atau denda administratif sesuai peraturan yang berlaku,” ucapnya.

Bangunan yang disegel ini diketahui memiliki izin sebagai restoran dengan tinggi lima lantai. Namun kenyataannya, struktur yang dibangun mencapai enam lantai, yang menyalahi persetujuan bangunan gedung (PBG).

Saat disinggung terkait kemungkinan pembongkaran lantai ke-enam, Bambang menyebut hal tersebut masih dalam tahap kajian. 

“Kami akan nilai sejauh mana struktur dibangun, seberapa besar dampaknya jika dibongkar, dan tentu mempertimbangkan kerugian yang ditanggung pemilik,” ujarnya.

Penyegelan dilakukan selama tujuh hari sebagai bentuk peringatan awal. Dalam periode itu, pemilik diminta menunjukkan itikad baik melalui pengajuan revisi perizinan atau menerima sanksi administratif.

“Yang penting sekarang adalah ada niat baik dari pemilik. Security kami izinkan tetap masuk hanya untuk menjaga aset, bukan untuk melanjutkan pembangunan,” pungkasnya

Pemkot Bandung menegaskan langkah ini merupakan bagian dari penegakan aturan tata ruang dan perlindungan kawasan konservasi di KBU. Proses selanjutnya akan melibatkan tenaga ahli agar penanganan kasus ini berjalan objektif dan adil bagi semua pihak. (Kyy/_Usk)

Exit mobile version