TANGERANG, TM.ID: Kegiatan kurang manfaat di malam Ramadhan seperti balap liar akan ditindak oleh kepolisian.
Terkait balap liar viral di media sosial yang dilakukan sekelompok anak muda di Jalan MH Thamrin, dipastikan Satlantas Polres Tangerang Selatan akan menindaknya.
Hal itu disampaikan KBO Satlantas Polres Tangerang Kota, AKP Suprayitno dipastikan pihaknya akan menertibkan aksi pemuda tersebut yang mengganggu ketertiban warga di malam Ramadhan.
BACA JUGA: 23 Bocah Pelaku Prank Pocong yang Viral Diamankan!
Berdasarkan Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, para pelaku balap liar bisa terancam pasal berlapis.
“Beberapa pasal yang bisa dikenakan yaitu Pasal 274 ayat (1), Pasal 287 ayat (5), dan Pasal 311,” ujar AKP Suprayitno mengutip NTMC Polri, Senin (3/4/2023).
Sebelumnya, dari tayangan akun instagram @lensa_berita_jakarta terlihat tengah bersiap pemotor balapan liar memacu kecepatan.
Dalam video tersebut terlihat satu orang memberikan aba-aba balapan, dan sementara di belakangnya terdapat sejumlah kendaraan mengantre.
Aksi tak terpuji ini bisa saja membuat keheningan warga terganggu terlebih saat berada di waktu warga-warga menikmati istirahatnya.
BACA JUGA: Viral Dua Pencuri Nekat Angkat Motor Lewati Portal!