Bagaimana Pedoman Pemilu 2024 di Wilayah IKN? Begini Kata DPR RI

Foto - Web -

Bagikan

JAKARTA, TM.ID – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah dipastikan menjadi pedoman hukum untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.

Bahkan anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menegaskan bahwa Perppu nomor 1 itu menjadi “jaminan” kepastian penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Setelah Presiden Jokowi mendatangani Perppu Pemilu pada Senin (12/12), maka penyelenggara pemilu sudah bisa menggunakannya sebagai pedoman pelaksanaan Pemilu Serentak 2024,” tegas Guspardi, melansir Antara, Rabu (14/12/2022).

Menurutnya, kepastian hukum melalui Perppu itu juga termasuk untuk penyelenggaran pemilu di daerah-daerah dalam cakupan wilayah Ibu Kota negara (IKN) Nusantara dan di empat daerah otonomi baru (DOB) di wilayah Papua.

Daerah-daerah yang dalam cakupan wilayah IKN pada Pemilu 2024, jelasnya, dalam Perppu ini diatur bahwa pelaksanaan pemilu di wilayah IKN tetap sama seperti pelaksanaan Pemilu 2019.

“Ke depan DPRD Provinsi Kalimantan Timur, DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara wilayah kerjanya tidak meliputi wilayah IKN,” ujarnya.

Guspardi menilai Perppu Pemilu juga menjadi payung hukum bagi partai politik calon peserta pemilu yang akan ditetapkan KPU pada 14 Desember 2022.

Guspardi menjelaskan dalam Perppu Pemilu juga diatur terkait kampanye pemilu legislatif (Pileg) yang awalnya sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017, dimulai 3 hari setelah daftar calon tetap (DCT) ditetapkan.

Menurut dia, dalam Perppu Pemilu ditegaskan bahwa pelaksanaan kampanye dilakukan 25 hari setelah penetapan DCT untuk kampanye Pileg dan 15 hari setelah penetapan DCT pasangan calon untuk Pemilu Presiden (Pilpres).

“Langkah pengaturan tersebut untuk mengantisipasi permasalahan yang akan terjadi dalam proses pencetakan dan distribusi logistik,” katanya.

Sementara itu menurut dia, terkait nomor urut peserta pemilu, bagi sembilan partai politik yang lolos ke DPR RI pada Pemilu 2019 diberikan dua opsi.

Dia menjelaskan, opsi pertama, boleh menggunakan nomor urut partai politik peserta pemilu yang sama pada Pemilu 2019. Kedua, boleh juga mengikuti kembali penetapan nomor urut partai politik secara undi bersama dengan peserta pemilu 2024 yang baru yang telah ditetapkan oleh KPU.

“Saya berharap Perppu Pemilu yang telah ditandatangani Presiden Jokowi bisa dikirim ke DPR sesegera mungkin untuk dilakukan kajian dan didiskusikan untuk selanjutnya diambil keputusan apakah Perppu ini dapat disetujui atau ditolak,” ujarnya.

Dia mengatakan sesuai dengan Pasal 22 UUD NRI 1945 ayat (2) yang menegaskan bahwa Peraturan pemerintah harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.

Dan ayat (3) berbunyi “jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ciwalk Bandung
Tempat Liburan Akhir Tahun yang Beda di Bandung
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik Terhadap Performa Permainan Persib
Tiket reguler premium Solo Safari
Cari Tahu Perbedaan Tiket Reguler dan Premium Solo Safari!
Rak Menjaga Buku
Inilah Alasan Kenapa Kamu Harus Punya Rak Buku!
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Pesawat Azerbaijan Airline Jatuh di Kazakhstan
Pesawat Azerbaijan Airline Jatuh di Kazakhstan: 38 Tewas, 29 Selamat

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.