BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Konflik donasi yang melibatkan Agus Salim memasuki babak baru. Bersama pengacaranya, Alvin Lim, Agus resmi melaporkan Pratiwi Noviyanthi, yang dikenal sebagai Teh Novi, ke Mabes Polri pada Selasa (10/12/2024).
Dalam laporan tersebut, Alvin Lim menuding Pratiwi Noviyanthi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas dugaan pencemaran nama baik. “Yang kami laporkan pasal ITE,” ujar Alvin Lim kepada awak media. Agus Salim juga hadir untuk memberikan keterangan langsung kepada penyidik sebagai bagian dari proses hukum.
Sebelumnya, kedua pihak sempat berdamai setelah mediasi yang difasilitasi oleh Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, pada awal Desember 2024. Kisruh ini bermula dari dugaan penggunaan sebagian dana donasi oleh Agus Salim untuk keperluan pribadi, termasuk membayar utang. Hal ini memicu keputusan Pratiwi Noviyanthi untuk menarik dan mengembalikan sebagian besar dana donasi sebesar Rp1,3 miliar kepada para donatur, yang kemudian menjadi awal dari konflik yang berlanjut.