Awas Tertukar, Ini Perbedaan Motor Listrik dan Sepeda Listrik

Penulis: Saepul

motor listrik dan sepeda listrik
ilustrasi (Pixabay)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Kendaraan masa depan seperti motor listrik dan sepeda listrik mulai masif di jalanan Indonesia.

Kedua kendaraan tersebut sama-sama ditenagai baterai sebagai energi utama. Namun, masyarakat awam kerap terkecoh dengan motor listrik dan sepeda listrik karena rupanya yang sama.

Terkait hal ini telah tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan. Adapun aturan tentang ini ada di dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, sedangkan sepeda motor listrik ikut Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

BACA JUGA: Exotic Sterrato Motor Listrik Termurah Subsidi, Intip Spesifikasi dan Harga

Perbedaan Motor Listrik dan Sepeda Listrik

Kami akan mengulas lebih dalam lagi mengenai perbedaan keduanya. Mengutip beberapa sumber, berikut perbedaannya:

Terdapat beberapa perbedaan antara kedua kendaraan ini yang perlu kita ketahui sebelum memilih kendaraan yang sesuai dengan kebutuhan kita. Di bawah ini adalah beberapa perbedaan utama:

  1. Kecepatan
    • Sepeda Listrik: Sepeda listrik dibatasi oleh hukum untuk mencapai kecepatan maksimal sekitar 25 kilometer per jam. Kecepatan ini sudah cukup untuk perjalanan di dalam kota.
    • Motor Listrik: Kecepatan pada motor listrik ditentukan oleh kapasitas baterai dan desain mesinnya. Motor listrik memiliki kecepatan yang jauh lebih tinggi daripada sepeda listrik dan bisa mencapai kecepatan yang cukup tinggi, tergantung pada jenisnya.
  2. Kelengkapan Kendaraan
    • Sepeda Listrik: Sepeda listrik biasanya dilengkapi dengan lampu utama, lampu belakang, dan reflektor. Kelengkapannya relatif sederhana dan cukup untuk penggunaan sehari-hari.
    • Motor Listrik: Motor listrik memiliki lebih banyak kelengkapan, termasuk lampu utama, lampu belakang, lampu rem, lampu sinyal berbelok, penunjukkan kecepatan, dan berbagai fitur keselamatan lainnya.
  3. Kapasitas Motor Penggerak dan Baterai
    • Sepeda Listrik: Karena dirancang untuk kecepatan rendah, sepeda listrik biasanya menggunakan motor penggerak berdaya rendah dan baterai dengan kapasitas yang lebih kecil.
    • Motor Listrik: Motor listrik, yang memiliki kecepatan lebih tinggi, menggunakan motor penggerak berdaya lebih besar dan baterai dengan kapasitas yang lebih tinggi untuk mendukung kecepatannya.
  4. Jarak Tempuh
    • Sepeda Listrik: Sepeda listrik dirancang untuk perjalanan jarak dekat dengan jarak tempuh berkisar antara 20 hingga 30 kilometer dengan satu pengisian baterai penuh.
    • Motor Listrik: Motor listrik memiliki jarak tempuh yang lebih besar dibandingkan sepeda listrik, sehingga lebih cocok untuk perjalanan jarak jauh.
  5. Daya Angkut Beban
    • Sepeda Listrik: Sepeda listrik dengan motor penggerak berdaya rendah memiliki batasan daya angkut yang tidak terlalu berat, biasanya maksimal 120 kilogram.
    • Motor Listrik: Motor listrik mampu mengangkut beban yang lebih berat, dengan kapasitas minimal 120 kilogram atau lebih tergantung pada modelnya.
  6. Kelengkapan Berkendara
    • Sepeda Listrik: Pengguna sepeda listrik hanya diwajibkan berusia minimal 12 tahun dan mengenakan helm sebagai langkah keselamatan dasar.
    • Motor Listrik: Pengendara motor listrik memerlukan SIM (Surat Izin Mengemudi), helm, jaket, celana panjang, dan sepatu sebagai bagian dari persyaratan keselamatan berkendara yang lebih ketat.

Ketika memilih antara keduanya, penting untuk mempertimbangkan kebutuhan pribadi, tujuan perjalanan, dan preferensi Anda.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
China
Kalah dari Indonesia, Era Pemain Senior China di Piala Dunia Berakhir
MotoGP Thailand 2024
Drama MotoGP Aragon, Dua Saudara Berebut Tahta
Total Denda Persib di Musim Ini Mencapai Lebih Dari 1 Miliyar, Persib Minta Bantuan Bobotoh
Total Denda Persib di Musim Ini Mencapai Lebih Dari 1 Miliyar, Persib Minta Bantuan Bobotoh
Hasil Sidang Komdis PSSI: Persib dan Persija Dihukum Ratusan Juta
Hasil Sidang Komdis PSSI: Persib dan Persija Dihukum Ratusan Juta
Pengemis di Sunan Gunung Jati
Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati Marak, DPRD Cirebon Minta Penanganan Lintas Sektor
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

4

Update Kondisi Gunung Tangkuban Parahu, Tetap Waspada Meski Jumlah Gempa Vulkanik Alami Penurunan

5

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Selain Yalla Shoot
Headline
Spanyol
Menang Dramatis 5-4 atas Prancis, Spanyol Melaju ke Final UEFA Nations League 2025
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal
Indonesia vs China
Timnas Indonesia Gilas China 1-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.