Awal Mula Hak Angket di Parlemen Indonesia Kembali Dipakai

hak angket (2)
Ilustrasi (DPR)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Wacana hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencuat ke permukaan, mengundang perhatian publik terutama setelah disuarakan oleh calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo.

Dalam konteks tersebut, Ganjar mendorong DPR untuk menggunakan hak angket guna menyelidiki dugaan aksi kecurangan pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Ia menilai,  perlunya penggunaan hak angket oleh DPR. Ganjar menekankan bahwa DPR tidak boleh diam terhadap dugaan kecurangan yang dianggapnya telah terjadi dengan nyata.

Menurut Ganjar, langkah ini penting untuk membuka pintu transparansi dan pertanggungjawaban dalam sistem demokrasi.

“Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku penyelenggara Pemilu,” kata Ganjar dalam keterangannya, dikutip, Senin (19/02/2024).

Seiras dengan itu, rival Ganjar dalam Pilpres 2024 , Anies Baswedan, juga memberikan dukungan terhadap wacana penggunaan langkah tersebut.

Awal Hak Angket Berdiri Kembali

Dalam sejarah pemilihan umum di Indonesia, penggunaanya oleh DPR tidak terjadi begitu saja. Pada era Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto, manuver politik melalui DPR sangat terbatas, dan kebijakan ini tidak pernah digunakan. Semua kewenangan DPR baru dipulihkan setelah gerakan Reformasi 1998.

Untuk diketahui, hak angket merupakan instrumen yang diberikan kepada DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah.

Ini merujuk dengan isu-isu yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dalam konteks Pemilu, fokusnya adalah dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi selama proses pemilihan.

Tujuannya, memberikan pengawasan yang efektif oleh DPR terhadap kebijakan pemerintah atau lembaga eksekutif.

Hal ini menjadi mekanisme penting untuk memastikan bahwa semua kebijakan yang diambil oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memberikan manfaat yang maksimal bagi rakyat.

Landasan hukum penggunaannya oleh DPR diatur dalam Pasal 177 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).

Adanya syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi, seperti diusulkan paling sedikit oleh 25 anggota legislatif dan lebih dari 1 fraksi, menunjukkan pentingnya dukungan lintas partai untuk inisiatif ini.

Usulan penggunaan mesti didukung oleh partai lain sehingga memenuhi syarat lebih dari 50 persen anggota dewan.

Selain itu, permohonan hak angket harus disertakan dengan dokumen berisi informasi tentang materi kebijakan pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan pelaksanaan penyelidikan.

Proses Sidang

Proses pengajuan hak angket tidak berhenti pada permohonan saja. DPR kemudian harus menggelar sidang paripurna untuk memutuskan apakah akan menerima atau menolak.

Jika usulan diterima dalam rapat paripurna, DPR segera membentuk panitia  terdiri dari semua unsur fraksi di DPR.

Namun, jika usulan itu ditolak, maka pengunaanya  tidak dapat diajukan kembali. Proses ini memastikan bahwa penggunaan hak angket tidak sembarangan dan harus melalui pertimbangan matang dari anggota DPR.

Pengajuan hak angket juga mesti memperhitungkan jumlah anggota DPR yang mendukung, menunjukkan pentingnya konsensus di tingkat legislatif.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Heboh! Isu Pertamax Oplosan Bikin Pengendara Beralih ke SPBU Shell
Heboh! Isu Pertamax Oplosan Bikin Pengendara Pilih SPBU Shell
Razia Truk ODOL - Satlantas Polres Majalengka
Satlantas Polres Majalengka Gencar Razia Truk ODOL di Ruas Jalan Cirebon-Bandung
Piala Presiden 2025
Erick Thohir Tantang Pemain Abroad Indonesia untuk Ikut Piala Presiden 2025
Prabowo AHY Gibran
Guyon Prabowo pada Gibran-AHY Bersaing, Pakar Sebut Makna Tertentu!
Polres garut bagikan sembako jelang ramadhan 2025
Jelang Ramadhan 2025, Polres Garut Bagikan Sembako untuk Buruh dan Mahasiswa
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia

4

Pertamina Bantah Oplos Pertamax, Kejagung: Penyidik Menemukan Tidak Seperti Itu!

5

Kulineran di Bandung? Ini 5 Street Food yang Wajib Kamu Datangi
Headline
KPAI teater maut SMK Padalarang KBB
KPAI Sesalkan Insiden Teater Maut di SMK Padalarang yang Tewaskan Siswa
BRIN Ikan Buta
BRIN Temukan Spesies Baru, Ikan Buta Tanpa Mata di Perut Bumi Karst Klapanunggal Bogor
Pemkot Bandung Bakal Rubah Langkah Pasar Murah Agar Tepat Sasaran
Pemkot Bandung Bakal Rubah Langkah Pasar Murah Agar Tepat Sasaran
55 Rumah Terdampak Pergerakan Tanah Terjadi di Kampung Margamulya Tasikmalaya
90 Rumah Terdampak Pergerakan Tanah di Kampung Margamulya Tasikmalaya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.