Awal Mula Hak Angket di Parlemen Indonesia Kembali Dipakai

Penulis: Saepul

hak angket (2)
Ilustrasi (DPR)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Wacana hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencuat ke permukaan, mengundang perhatian publik terutama setelah disuarakan oleh calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo.

Dalam konteks tersebut, Ganjar mendorong DPR untuk menggunakan hak angket guna menyelidiki dugaan aksi kecurangan pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Ia menilai,  perlunya penggunaan hak angket oleh DPR. Ganjar menekankan bahwa DPR tidak boleh diam terhadap dugaan kecurangan yang dianggapnya telah terjadi dengan nyata.

Menurut Ganjar, langkah ini penting untuk membuka pintu transparansi dan pertanggungjawaban dalam sistem demokrasi.

“Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku penyelenggara Pemilu,” kata Ganjar dalam keterangannya, dikutip, Senin (19/02/2024).

Seiras dengan itu, rival Ganjar dalam Pilpres 2024 , Anies Baswedan, juga memberikan dukungan terhadap wacana penggunaan langkah tersebut.

Awal Hak Angket Berdiri Kembali

Dalam sejarah pemilihan umum di Indonesia, penggunaanya oleh DPR tidak terjadi begitu saja. Pada era Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto, manuver politik melalui DPR sangat terbatas, dan kebijakan ini tidak pernah digunakan. Semua kewenangan DPR baru dipulihkan setelah gerakan Reformasi 1998.

Untuk diketahui, hak angket merupakan instrumen yang diberikan kepada DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah.

Ini merujuk dengan isu-isu yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dalam konteks Pemilu, fokusnya adalah dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi selama proses pemilihan.

Tujuannya, memberikan pengawasan yang efektif oleh DPR terhadap kebijakan pemerintah atau lembaga eksekutif.

Hal ini menjadi mekanisme penting untuk memastikan bahwa semua kebijakan yang diambil oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memberikan manfaat yang maksimal bagi rakyat.

Landasan hukum penggunaannya oleh DPR diatur dalam Pasal 177 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).

Adanya syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi, seperti diusulkan paling sedikit oleh 25 anggota legislatif dan lebih dari 1 fraksi, menunjukkan pentingnya dukungan lintas partai untuk inisiatif ini.

Usulan penggunaan mesti didukung oleh partai lain sehingga memenuhi syarat lebih dari 50 persen anggota dewan.

Selain itu, permohonan hak angket harus disertakan dengan dokumen berisi informasi tentang materi kebijakan pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan pelaksanaan penyelidikan.

Proses Sidang

Proses pengajuan hak angket tidak berhenti pada permohonan saja. DPR kemudian harus menggelar sidang paripurna untuk memutuskan apakah akan menerima atau menolak.

Jika usulan diterima dalam rapat paripurna, DPR segera membentuk panitia  terdiri dari semua unsur fraksi di DPR.

Namun, jika usulan itu ditolak, maka pengunaanya  tidak dapat diajukan kembali. Proses ini memastikan bahwa penggunaan hak angket tidak sembarangan dan harus melalui pertimbangan matang dari anggota DPR.

Pengajuan hak angket juga mesti memperhitungkan jumlah anggota DPR yang mendukung, menunjukkan pentingnya konsensus di tingkat legislatif.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
kasus TPPO
Polri Imbau Masyarakat Tak Mudah Tergiur Kerja di Luar Negeri
limbah hewan kurban
Tips Buang Limbah Hewan Kurban yang Benar, Jangan Asal!
Pemakzulan Gibran
Jawaban Muzani saat Disinggung Surat Pemakzulan Gibran di MPR
Sonny Septian
Sapi Kurban Hadiah Raffi Ahmad Bikin Istri Sonny Septian Masuk RS
Denny Sumargo
Denny Sumargo Soroti Eksploitasi Tanah di Raja Ampat, Tandai Akun Prabowo
Berita Lainnya

1

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi

4

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

5

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Selain Yalla Shoot
Headline
sapi menangis saat kurban
Kenapa Sapi Menangis Saat Kurban? Cek Jawabannya
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi 1,2 Ton untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.