BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kabupaten Sumedang menerapkan kebijakan baru yang mengharuskan seluruh pegawai ASN, PPPK, dan honorer menggunakan transportasi umum atau sepeda setiap hari Jumat.
Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah konkret untuk mendorong budaya bertransportasi yang efisien dan ramah lingkungan.
“Sebuah langkah membangun kebiasaan bertransportasi umum yang lebih efisien dan ramah lingkungan. Pegawai Pemkab Sumedang Naik Angkutan Umum setiap Jumat,” tulis akun Instagram resmi Bupati Sumedang, @donyahmad.munir, dalam unggahannya, Jumat (18/7/2025).
Unggahan tersebut memperlihatkan seorang perempuan sedang menaiki angkot dengan nomor trayek 06, yang mengindikasikan keseriusan Pemkab dalam mempromosikan moda transportasi massal lokal. Dalam infografis yang menyertai gambar tersebut, tercantum.
“ASN, PPPK, Honorer Pemda Sumedang setiap Jumat wajib naik kendaraan umum atau sepeda.”
Baca Juga:
10 Merk Beras di Sumedang Ditemukan Tidak Sesuai Timbangan
Euis Ida Wartiah dan Komisi III Kunjungi bank bjb Cabang Sumedang
Kebijakan ini menuai berbagai tanggapan positif dari netizen di media sosial. Banyak yang memuji inisiatif tersebut sebagai bentuk kepemimpinan yang progresif dan peduli terhadap isu lingkungan.
“Program sae Pak,” tulis akun @fauzi**
“Program bagus. Keren Pa Bup. Mugi konsisten,” tulis @ibam***
Inisiatif ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk mengurangi emisi karbon dan kemacetan di wilayah Sumedang, serta mendukung program nasional pengurangan polusi udara.
(Hafidah Rismayanti/Budis)