BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Densus 88 Antiteror mengamankan dua ASN di Banda Aceh yang diduga terlibat jaringan terorisme. Salah satunya berinisial ZA alias SA (47), seorang PNS di Dinas Pariwisata Banda Aceh.
Menykapi hal tersebut, Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal membenarkan, ada aparatur sipil negara (ASN) yang diamankan Densus 88 Antiteror Polri di Banda Aceh merupakan pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh.
“Benar, yang bersangkutan merupakan ASN Pemkot Banda Aceh, tepatnya bertugas di Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh,” ujar Illiza Sa’aduddin Djamal dalam keterangan secara tertulis.
“Kita sebenarnya syok mendengar kabar ini. Tidak menyangka ada ASN kita yang diduga terlibat dalam jaringan terorisme,” ujarnya.
Baca Juga:
Meski demikian, ia menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita harus menghormati proses hukum yang tengah dilakukan kepolisian. Pemerintah Kota siap mendukung penuh penyelidikan ini dan akan menunggu perkembangan lebih lanjut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Illiza menyatakan akan memberikan sanksi tegas apabila ada ASN yang terbukti bersalah.
“Jika terbukti terlibat, maka kami akan memberikan sanksi sesuai aturan perundang-undangan dan ketentuan manajemen ASN yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran Pemko Banda Aceh untuk selalu taat hukum.
“Sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam, kita harus menjadi contoh dalam menjaga kedamaian dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutupnya.(_usamah kustiawan)