BANDUNG,TM.ID: Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS, serta TNI/Polri.
Aturan itu sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keputusan tersebut memiliki implikasi besar bagi ribuan pegawai negeri di seluruh Indonesia.
THR tidak Berlaku bagi Honorer
Pembayaran THR dan Gaji ke-13 merupakan hak yang sangat dinantikan oleh para ASN/PNS, serta anggota TNI/Polri setiap tahunnya. Bukan hanya sekadar insentif tambahan, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam menjalankan tugas negara. Penetapan ini tidak hanya memberikan kepastian kepada para pegawai negeri, tetapi juga mendukung stabilitas ekonomi dan keuangan keluarga mereka.
BACA JUGA: Kabar Bahagia Dalam Waktu Dekat Gaji PNS Naik, Simak Rinciannya
Meskipun penetapan ini memberikan kegembiraan bagi sebagian besar pegawai negeri, namun sayangnya pegawai honorer tidak mendapatkan jatah THR. Untuk mendapatkan THR, syaratnya honorer yang bekerja di pemerintahan sudah terangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Honorer tidak dapat kecuali yang sudah diangkat menjadi PPPK,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Rerformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jumat (15/3/2024).
Namun, ia memastikan untuk pegawai yang masih berstatus CPNS tetap akan mendapatkan tunjangan lebaran dan gaji ke-13.
“Sehingga dengan demikian tadi jelas PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI dll, yang tadi telah kami sampaikan tadi,” terangnya.
Begitu juga, kata dia, pejabat negara di kementerian atau lembaga berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13 2024.
“Termasuk pajabat negara. Siapa saja yang masuk pejabat negara? Itu sudah ada penjelasannya lengkap siapa saja yg dikategorikan masuk ke dalam pejabat negara,” pungkasnya.
Menaker Menyatakan THR Tak Boleh Dicicil
Diberitakan sebelumnya, Perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya paling lambat H-7 sebelum Idulfitri 2024, dimana pembayaran THR Idulfitri 1445 Hijriah/2024 pekerja tidak boleh dicicil, demikian ditegaskan Kemenaker RI.
“Nggak, nggak boleh (dicicil). Saya kira kita semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja,” kata Menaker Ida Fauziah seusai mengikuti Penyerahan Zakat melalui Baznas di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Dalam waktu dekat, Menaker mengaku, Kemenaker akan segera mengeluarkan surat edaran terkait pembayaran THR. Surat edaran itu akan di kirim ke seluruh gubernur di Indonesia untuk diteruskan kepada para pengusaha.
“Untuk memenuhi kebutuhan THR itu. Surat biasanya diedarkan pada pekan pertama bulan Ramadan,” ucap Menaker.
Kemudian, Menaker mengaku, sampai saat ini Kemnaker belum menerima keluhan mengenai perusahaan yang menolak membayar THR untuk pegawainya. Diharapkannya, para pengusaha paham akan hak dan kewajibannya setiap Hari Raya Idulfitri.
“Sampai sekarang tidak (ada keluhan) ya. Karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang harus dilaksanakan para pengusaha,” ujar Menaker.
(Saepul/Usk)