ART di Jaksel Diduga Curi Barang Antik Senilai Puluhan Juta

Penulis: Vini

ART mencuri barang antik
Ilustrasi. (Freepik)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang asisten rumah tangga (ART) diduga mencuri sejumlah barang antik milik majikannya (GW) yang bernilai puluhan juta.

ART berinisial ATJ (45) tersebut sudah ditangkap oleh polisi, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Diketahui pelaku sudah melakukan perbuatan tersebut sejak Agustus 2024.

“Pelaku sudah melakukan perbuatan itu sejak Agustus 2024 sampai ditangkap pada Maret 2025,” kata Kanit Kriminal Umum (Krimum) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar kepada wartawan di Jakarta, Senin, (24/3/2025)

Igo mengungkapkan ATJ ditangkap pada Minggu (23/3/2025) di Depok, Jawa Barat dan telah melakukan aksinya sejak Agustus 2024.

ATJ yang sudah bekerja sejak berusia 15 tahun itu melakukan aksinya ketika GW tidak berada di rumahnya lantaran sang majikan tinggal di Depok, Jawa Barat. Barang-barang antik itu tersimpan di gudang sehingga menjadi celah pelaku untuk menjualnya secara satu per satu.

“Jadi, barang ini dijual bertahap atau berangsur satu per satu. Jadi, kalau misalnya ada yang nawar secara ‘online’, yang bersangkutan akan melakukan tawar menawar kemudian langsung menjual barang ini,” jelasnya.

Kejadian tersebut diketahui sang majikan setelah mengecek rumahnya dan ditemui barang di lokasi atau gudang penyimpanan sudah tidak ada.

Dalam pengakuannya, ATJ sudah menjual barang-barang GW ke seseorang berinisial K. Kemudian, menurut GW, harga barang antik itu mencapai puluhan juta rupiah. Namun, ATJ menjualnya jauh dari harga asli yakni Rp300 ribu hingga Rp700 ribu.

BACA JUGA:

Polisi Tangkap 5 Tersangka Kasus Pencurian Tabung Gas LPG 3 Kg di Ciamis

Pelaku Spesialis Pencurian Motor Ditangkap Polisi Cicendo di Rumah Sakit

“Kalau korban karena ini kolektor item, dia menyampaikan jutaan bahkan sampai puluhan juta,” ucapnya.

Barang-barang yang disita polisi berupa satu unit pintu antik, satu unit meja kotak besar, satu unit meja kotak kecil, dua unit lemari hias kaca, satu unit lemari kayu antik dan satu jam bandul besar kayu.

Atas perbuatannya, ATJ terancam terkena pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku juga terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Verrell Bramasta
Verrell Bramasta Tanggapi Isu “Gemoy” dengan Santai
Tambak ikan jebol
Puluhan Hektar Tambak Ikan di Bogor Jebol Akibat Hujan Deras
PWI Kabupaten Bandung dan PRIMA Kolaborasi Gelar Bakti Sosial
Cegah Banjir, PWI Kabupaten Bandung dan PRIMA Kolaborasi Normalisasi Saluran Air
Ahmad Dhani
Ahmad Dhani Beri Wejangan Tajam ke Fadli Zon soal Penulisan Ulang Sejarah Indonesia
Begini Kronologi Ratusan Ojol Serbu Rumah Warga-Rusak Mobil Polisi di Sleman
Begini Kronologi Ratusan Ojol Serbu Rumah Warga-Rusak Mobil Polisi di Sleman
Berita Lainnya

1

Operasi Gabungan Penertiban Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Brong)

2

Cara Menghitung Skor Nilai Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

3

Generasi Cemas: Insecure, Validasi Sosial, dan Krisis Percaya Diri pada Remaja

4

Kenakalan Remaja: Penyebab, Dampak dan Solusi

5

Syarat dan Link Pendaftaran Pendamping Piala Presiden 2025
Headline
Farhan Gaspol Atasi Macet Bandung: Flyover, BRT, hingga Angkot Pintar Disiapkan
Farhan Gaspol Atasi Macet Bandung: Flyover, BRT, hingga Angkot Pintar Disiapkan
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Dortmund Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Bayern Munchen
Link Live Streaming PSG vs Bayern Munchen Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Pemerintah Pusat Bakal Berlakukan LPG Satu Harga Nasional
Pemerintah Pusat Bakal Berlakukan LPG Satu Harga Nasional

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.