ART di Jaksel Diduga Curi Barang Antik Senilai Puluhan Juta

Penulis: Vini

ART mencuri barang antik
Ilustrasi. (Freepik)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang asisten rumah tangga (ART) diduga mencuri sejumlah barang antik milik majikannya (GW) yang bernilai puluhan juta.

ART berinisial ATJ (45) tersebut sudah ditangkap oleh polisi, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Diketahui pelaku sudah melakukan perbuatan tersebut sejak Agustus 2024.

“Pelaku sudah melakukan perbuatan itu sejak Agustus 2024 sampai ditangkap pada Maret 2025,” kata Kanit Kriminal Umum (Krimum) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar kepada wartawan di Jakarta, Senin, (24/3/2025)

Igo mengungkapkan ATJ ditangkap pada Minggu (23/3/2025) di Depok, Jawa Barat dan telah melakukan aksinya sejak Agustus 2024.

ATJ yang sudah bekerja sejak berusia 15 tahun itu melakukan aksinya ketika GW tidak berada di rumahnya lantaran sang majikan tinggal di Depok, Jawa Barat. Barang-barang antik itu tersimpan di gudang sehingga menjadi celah pelaku untuk menjualnya secara satu per satu.

“Jadi, barang ini dijual bertahap atau berangsur satu per satu. Jadi, kalau misalnya ada yang nawar secara ‘online’, yang bersangkutan akan melakukan tawar menawar kemudian langsung menjual barang ini,” jelasnya.

Kejadian tersebut diketahui sang majikan setelah mengecek rumahnya dan ditemui barang di lokasi atau gudang penyimpanan sudah tidak ada.

Dalam pengakuannya, ATJ sudah menjual barang-barang GW ke seseorang berinisial K. Kemudian, menurut GW, harga barang antik itu mencapai puluhan juta rupiah. Namun, ATJ menjualnya jauh dari harga asli yakni Rp300 ribu hingga Rp700 ribu.

BACA JUGA:

Polisi Tangkap 5 Tersangka Kasus Pencurian Tabung Gas LPG 3 Kg di Ciamis

Pelaku Spesialis Pencurian Motor Ditangkap Polisi Cicendo di Rumah Sakit

“Kalau korban karena ini kolektor item, dia menyampaikan jutaan bahkan sampai puluhan juta,” ucapnya.

Barang-barang yang disita polisi berupa satu unit pintu antik, satu unit meja kotak besar, satu unit meja kotak kecil, dua unit lemari hias kaca, satu unit lemari kayu antik dan satu jam bandul besar kayu.

Atas perbuatannya, ATJ terancam terkena pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku juga terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Advan x1
Spesifikasi dan Harga Advan X1, Sejutaan Andal untuk Gaming!
Pemutihan Pajak Jakarta
Pemutihan Pajak Gratis di Jakarta, ada Perbedaan dengan Kota Lain!
Anak Main Masak-masakan, 3 Rumah dan 1 Masjid Terbakar di Cianjur
Anak Main Masak-masakan, 3 Rumah dan 1 Masjid Terbakar di Cianjur
Air India
Gegara Telat Boarding Mahasiswi Ini Selamat Dari Kecelakaan Air India
JNE Express Jadi Mitra Logistik Pestapora 2025
JNE Express Jadi Mitra Logistik Pestapora 2025
Berita Lainnya

1

Pengaruh Media Sosial dalam Kehidupan Sinden

2

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Dorong Kesadaran Kolektif Masyarakat dengan Gelar Aksi Bersih dan Salurkan Drop Box

3

Ketika Warna Memiliki Rasa dan Suara Memiliki Rupa: Eksplorasi Kognitif Persepsi Sinestesia

4

Program CSR PT Satria Piranti Perkasa Berikan Dukungan untuk Panti Asuhan di Karawang

5

Fokus yang Hilang: Kesadaran Tak Lagi Menyatu dalam Perspektif Psikologi Kognitif
Headline
Pergerakan Tanah Purwakarta
Pergerakan Tanah Purwakarta Ancam Tol Cipularang
Terancam Gagal Panen, Sawah Petani di Cianjur Diserang Wereng
Terancam Gagal Panen, Sawah Petani di Cianjur Diserang Wereng
anak terlantar di pasar kebayoran lama-1
Bocah Ditelantarkan di Kebayoran Lama Hari ini Jalani Operasi Tulang
Indonesia vs Iran
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Iran AVC Women’s Nations Cup 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.