ART di Jaksel Diduga Curi Barang Antik Senilai Puluhan Juta

Penulis: Vini

ART mencuri barang antik
Ilustrasi. (Freepik)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang asisten rumah tangga (ART) diduga mencuri sejumlah barang antik milik majikannya (GW) yang bernilai puluhan juta.

ART berinisial ATJ (45) tersebut sudah ditangkap oleh polisi, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Diketahui pelaku sudah melakukan perbuatan tersebut sejak Agustus 2024.

“Pelaku sudah melakukan perbuatan itu sejak Agustus 2024 sampai ditangkap pada Maret 2025,” kata Kanit Kriminal Umum (Krimum) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar kepada wartawan di Jakarta, Senin, (24/3/2025)

Igo mengungkapkan ATJ ditangkap pada Minggu (23/3/2025) di Depok, Jawa Barat dan telah melakukan aksinya sejak Agustus 2024.

ATJ yang sudah bekerja sejak berusia 15 tahun itu melakukan aksinya ketika GW tidak berada di rumahnya lantaran sang majikan tinggal di Depok, Jawa Barat. Barang-barang antik itu tersimpan di gudang sehingga menjadi celah pelaku untuk menjualnya secara satu per satu.

“Jadi, barang ini dijual bertahap atau berangsur satu per satu. Jadi, kalau misalnya ada yang nawar secara ‘online’, yang bersangkutan akan melakukan tawar menawar kemudian langsung menjual barang ini,” jelasnya.

Kejadian tersebut diketahui sang majikan setelah mengecek rumahnya dan ditemui barang di lokasi atau gudang penyimpanan sudah tidak ada.

Dalam pengakuannya, ATJ sudah menjual barang-barang GW ke seseorang berinisial K. Kemudian, menurut GW, harga barang antik itu mencapai puluhan juta rupiah. Namun, ATJ menjualnya jauh dari harga asli yakni Rp300 ribu hingga Rp700 ribu.

BACA JUGA:

Polisi Tangkap 5 Tersangka Kasus Pencurian Tabung Gas LPG 3 Kg di Ciamis

Pelaku Spesialis Pencurian Motor Ditangkap Polisi Cicendo di Rumah Sakit

“Kalau korban karena ini kolektor item, dia menyampaikan jutaan bahkan sampai puluhan juta,” ucapnya.

Barang-barang yang disita polisi berupa satu unit pintu antik, satu unit meja kotak besar, satu unit meja kotak kecil, dua unit lemari hias kaca, satu unit lemari kayu antik dan satu jam bandul besar kayu.

Atas perbuatannya, ATJ terancam terkena pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku juga terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Fanny Kondoh
Fanny Kondoh Lahirkan Anak Pertama dengan Cara Gentle Birth
KMP Tunu Pratama Jaya tenggelam-1
TNI Kerahkan Pasukan Katak Untuk Selamatkan Korban KMP Tunu Pratama Jaya 
Meta-Hires-Billionaire-Alexandr-Wang
Alexandr Wang Resmi Pimpin Superintelligence Labs Meta
islam-makhachev-russia-seen-stage-905815007
Topuria Siap Naik Kelas, Incar Duel Lawan Islam Makhachev
EVOS
Dyrennn ke EVOS? Hazle Ungkap Bocoran Mengejutkan!
Berita Lainnya

1

Operasi Gabungan Penertiban Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Brong)

2

Cara Menghitung Skor Nilai Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

3

Gegara Tikus Kencing Sembarangan, Awas Nyawa Melayang

4

Kenakalan Remaja: Penyebab, Dampak dan Solusi

5

Generasi Cemas: Insecure, Validasi Sosial, dan Krisis Percaya Diri pada Remaja
Headline
Chelsea
Link Live Streaming Palmeiras vs Chelsea Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Wali Kota Bandung Siapkan Insentif Rp1 Miliar untuk RW, RW Aktif Dapat Bonus Tambahan
Wali Kota Bandung Siapkan Insentif Rp 1 Miliar, RW Aktif Dapat Bonus Tambahan
BMKG Waspada Cuaca Ekstrem
BMKG Imbau Transportasi Darat, Laut dan Udara Waspada Cuaca Ekstrem
Diogo Jota
Kronologi Diogo Jota Tewas: Mobil Keluar Jalur dan Terbakar

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.