BANDUNG, TM.ID: Menyikapi maraknya alat peraga kampanye (APK) yang dipasang oleh partai politik, bakal calon presiden dan wakil, bakal calon anggota legislatif di hampir semua ruas jalan serta persimpangan, memantik respon dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat.
Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhamad Zam Zam meminta para peserta Pemilu 2024, baik dalam pemilihan presiden (Pilpres) maupun pemilihan legislatif (Pileg), dapat menahan diri untuk tidak mencuri start kampanye sebelum waktu yang telah ditetapkan pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Dimana dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023, jadwal kampanye peserta Pemilu telah diatur yakni pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2023, atau empat hari sebelum pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan ini dilakukan.
Saat ini, peserta Pemilu terutama partai politik hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi maupun pendidikan politik, tetapi secara tertutup hanya khusus untuk internal dan bukan disebarluaskan kepada masyarakat.
“Kita belum memasuki tahapan kampanye. Hari ini tahapan sosialisasi. Ada aturan yang mengatur, pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 pasal 79. Parpol hanya boleh melakukan sosialisasi dan pendidikan politik secara internal. Kedua, ketika melakukan pendidikan politik. Panitia harus melaporkan kepada KPU dan Bawaslu 1×24 jam sebelum kegiatan berlangsung,” ujarnya di Kota Bandung, Selasa (17/10/2023).
Dia menambahkan, alat peraga sosialisasi yang diperbolehkan hanya bendera partai dan bukan figur calon maupun nomor urut. Maka dari itu pihaknya sangat berharap, bacapres-bacawapres, bacaleg dapat menahan diri.
“Jadi saya kira, dari Bawaslu mengimbau peserta Pemilu dapat menahan diri. Tipis antara sosialisasi dan kampanye, tapi yang penting tidak boleh ada ajakan, pemaparan visi dan misi, serta citra diri. Itu batasannya. Secara internal, silakan,” ucapnya.
Kabupaten Bandung Paling Rawan di Pemilu 2024
Mengenai tingkat kerawanan, Zacky mengakui berdasarkan indeks kerawanan nasional, Jawa Barat masuk empat besar, sekitar 77 persen. Dimana Kabupaten Bandung memiliki tingkat kerawanan paling tinggi, dari aspek sosial politik, kontestasi Pemilu, penyelenggaraan dan partisipasi publik.
“Kabupaten Bandung rawan dalam sosial politik, keamanan. Kemudian dalam konteks kontestasi, penyebaran money politic misalkan, cukup tinggi,” imbuhnya.
BACA JUGA: Pakai Alasan Sosialisasi Pokoknya Bawaslu Jabar Tertibkan APK Parpol
Sementara mengenai netralitas ASN, TNI dan Polri. Zacky mengatakan, mereka memiliki hak pilih namun tidak diperkenankan untuk melakukan kampanye terhadap partai atau figur tertentu. Sehingga diharapkan Pemilu 2024 dapat berjalan damai dan kondusif.
“Sudah ada Undang-Undang ASN dan masuk dalam ruang pelanggaran kode etik. Bisa sampai pemecatan. Banyak sanksinya. Dalam konteks Pemilu, ASN bisa masuk kategori pidana kalau terindikasi terlibat kampanye. Kami mengimbau, untuk menjaga asa netralitas. Memang mereka punya hak politik, tapi tidak untuk disebarluaskan atau dikampanyekan ke publik,” tuturnya.
Sementara mengenai kekisruhan pelarangan penggunaan aset pemerintah untuk aktivitas politik, dimana kala itu izin penggunaan Gedung Indonesia Menggugat (GIM) oleh relawan Anies Baswedan, dilarang oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat. Zacky mengatakan, ada klasifikasi yang mungkin memang dimiliki oleh pemerintah provinsi (Pemprov).
Terlepas dari itu, dia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2023, fasilitas seperti perguruan tinggi kini tidak dilarang untuk dijadikan tempat aktivitas politik. Namun dengan catatan tidak membawa atribut partai maupun calon peserta Pemilu.
“Kita lihat dulu di GIM, BPKAD apakah bisa atau tidak? Kalau bisa dipersilakan, kalau tidak. Dilarang, tidak apa-apa. Diarahkan ke gedung yang bisa digunakan untuk aktivitas politik. Aktivitas kampanye di fasilitas pemerintah, asal pemerintah mengizinkan ada retribusi tidak apa-apa. Di PKPU 20 sudah gamblang, di perguruan tinggi juga boleh. Asal tidak membawa atribut yang teridentifikasi calon atau parpol. Visi dan misi, mengajak di kampanye, mangga,” tandasnya.
(Dang Yul/Budis)