Apes Mobil Tertimpa Pohon Tumbang, Bisa Klaim Asuransi?

Penulis: Saepul

mobil tertimpa pohon
Ilustrasi (iStock)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Hujan deras dan angin kencang hinggap secara tak terduga, meningkatkan potensi pohon tumbang. Dampaknya tidak dapat terpungkiri menghambat jalanan, hingga mobil tertimpa pohon yang tumbang, ketika sedang terparkir.

Jika kendaraan Anda tertimpa pohon tumbang, tidak perlu panik. Pemerintah, melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, bekerja sama dengan asuransi, menyediakan santunan dan ganti rugi. Namun, ada prosedur yang perlu diikuti.

Cara Klaim Ganti Rugi Mobil Tertimpa Pohon Tumbang

BACA JUGA: Ternyata Ini Penyebab Klaim Asuransi Mobil Ditolak

Melansir laman distamhut.jakarta.go.id, adapun untuk klaim jenis kerugian ini, sebagaimana berikut:

  1. Surat Permohonan
    • Ajukan surat permohonan ke Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.
    • Cantumkan detail kejadian dan kerugian yang dialami.
  2. Dokumentasi Kejadian
    • Siapkan dokumentasi lengkap terkait kejadian, termasuk foto dan video.
    • Sertakan surat keterangan kepolisian sebagai bukti resmi.
  3. Dokumen Kendaraan
    • Lampirkan salinan atau fotokopi STNK, BPKB Kendaraan, SIM, dan KTP Pemilik Kendaraan.
    • Jika diwakilkan, berikan surat kuasa pemohon bermaterai dan salinan KTP pemohon.

Selanjutnya usai klaim, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta akan memverifikasi data klaim. Asuransi akan mengecek dana dan menghubungi korban untuk memberitahukan keputusan terkait santunan.

Jika klaim diterima, pihak asuransi akan memberikan informasi mengenai jadwal penyaluran santunan. Perlu diingat, santunan hanya berlaku untuk kendaraan yang tidak diasuransikan.

Kasus Nyata

Sebagai contoh, sebuah mobil Toyota Fortuner tertimpa pohon besar di Jalan Sriwijaya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2024) Kejadian ini menyebabkan kerusakan serius pada kendaraan.

BACA JUGA: Cara Menggunakan Paquito dan Build Tersakit Mobile Legends

Namun, pemilik mobil dapat mengajukan klaim ganti rugi sesuai panduan yang telah disediakan. Bagian belakang mobil ini tampak ringsek parah, akibat pohon besar yang tumbang.

(Saepul/Masnur)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250617_223359_Gallery
Kolaborasi Seskoad dan Pemkot Bandung Wujudkan Zona Bebas Sampah
Energi Hijau
Indonesia Teken 3 MoU dengan Singapura, Perkuat Kolaborasi Energi Hijau
wamentan komisaris pupuk indonesia
Wamentan Diangkat Jadi Komisaris Utama Pupuk Indonesia
korupsi ekspor CPO
Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Sita Rp11,8 T dari Wilmar Group
pesawat saudia airlines
Saudia Airlines Dapat Teror Bom, Menko Polkam Minta TNI-Polri Usut
Berita Lainnya

1

Komunikasi Visual di Era Digital: Klinik Permata Jati Garut Perkuat Peran Media Sosial Lewat Program PKM UNIBI

2

Ketangguhan Zarco Tak Bisa Tutupi Luka Honda, Aleix Espargaro Buka-bukaan Masalah RC213V

3

Pattern Recognition dalam Psikologi Kognitif: Mekanisme, Fungsi, dan Faktor yang Mempengaruhinya

4

Jangan Kaget! Peredaran Batu Bara China di Indonesia Makin Meluas

5

Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia
Headline
Meletus Erupsi Letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki - Dok PVMBG
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Dahsyat! Semburkan Abu Vulkanik 10.000 Meter
sengketa 4 pulau-1
Prabowo Resmi Putuskan Kembalikan 4 Pulau ke Aceh
rumah subsidi 18 meter persegi
Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia
Trump Umumkan Tarif Impor Baru, Indonesia Kena 32 Persen
Kecewa Pada Apple, Donald Trump Luncurkan Smartphone T1

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.