Apa Tugas PPK Pasca Pencoblosan Pemilu 2024?

Penulis: Aak

Intervensi Istana Loloskan PSI
Ilustrasi-KPU Respon Kabar ada Intervensi Istana Loloskan PSI (dok. KPU)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Apa saja tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pasca pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 yang dilaksanakan hari ini, Rabu (14/2)?

Pemilu 2024 mencakup pemilihan Capres-Cawapres, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Teknis pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) dilaksanakan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Melansir laman KPU, anggota PPK ada 5 orang terdiri dari ketua dan empat anggota. Anggota PPK merupakan tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas dan Tanggungjawab PPK Pemilu

PPK Pemilu adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan.

PPK bertanggung jawab untuk memastikan bahwa Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPS) dan Petugas Administrasi Pemilu (Pantarlih) memahami dan melaksanakan tata cara pemutakhiran data serta penyusunan daftar Pemilih sesuai peraturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pembentukan PPK

Menurut Peraturan KPU No. 3 Tahun 2018, PPK dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat enam bulan sebelum Pemilu dilaksanakan. . Setelah Pemilu selesai, PPK akan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara.

Apabila terdapat putaran kedua dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, atau jika terjadi penghitungan suara ulang, Pemilu susulan, atau Pemilu lanjutan, masa kerja PPK dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

Tugas dan Wewenang PPK

PPK memiliki tugas dan tanggung jawab yang signifikan dalam berbagai tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan. Beberapa tugas utama PPK meliputi:

Tugas PPK Pemilu Menurut pasal 21 Peraturan KPU No. 3 Tahun 2018, yakni:

1.Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK;

2. Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;

3. Menerima daftar Pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar Pemilih tambahan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;

4. Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih;

5. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;

6. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilu dan Panwaslu Kecamatan;

7. Mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e;

8. Membuat berita acara rekapitulasi penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara

9. Menyerahkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota;

10. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;

11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

13. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang PPK Pemilu Menurut pasal 22 Peraturan KPU No. 3 Tahun 2018:

1.Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah kerjanya.

2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai peraturan perundang-undangan.

3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji PPK Pemilu 2024

Gaji anggota PPK Pemilu tahun 2024 adalah sebesar Rp 2.200.000 per bulan, sedangkan Ketua PPK menerima gaji sebesar Rp 2.500.000 per bulan.

Masa kerja PPK dimulai pada 4 Januari 2023 dan berakhir pada 4 April 2024, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018.

PPK Pemilu memiliki peran yang sangat penting dalam proses demokrasi Indonesia. Tugas dan wewenang PPK mencakup berbagai aspek yang berkontribusi pada keberhasilan penyelenggaraan Pemilu yang akurat dan transparan.

Dengan menjalankan tugasnya dengan baik, PPK berperan dalam memastikan bahwa pemilihan umum berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Rudal Iran
CEK FAKTA: Heboh Video Serangan Rudal Iran ke Pembangkit Listrik Israel
Ngaruwat Bumi 2025 Kampung Adat Banceuy Subang - Dok Disparbud Jabar
Kampung Adat Banceuy Subang Gelar Ngaruwat Bumi 2025
ibu biliard
Kesal Anak Kecanduan Main, Ibu Ngamuk hingga Rusak Meja Biliard!
gibran makam bung karno
Gibran Ziarah Makam Bung Karno, Ini Respon Politikus PDIP
Pesta seks sesama jenis di puncak bogor, LGBT puncak Bogor
Lagi Asyik Pesta Seks, 75 Pria LGBT Digerebek Polisi di Puncak Bogor: Bermodus 'Family Gathering'
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Video Polri Pahlawan Masa Kini Dirujak Warganet, Dianggap Tak Sesuai Realita

3

Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini

4

Christin Bersama Ratusan Kader Bekasi Peringati Bulan Bung Karno

5

BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja
Headline
BSU CAIR-1
BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja
rupiah melemah, emas melonjak harga emas antam
Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini
Gunung Ibu erupsi
Waspada! Gunung Ibu Kembali Erupsi Pagi Ini
Oklahoma City Thunder
Oklahoma City Thunder Raih Gelar Juara NBA 2025 Usai Kalahkan Indiana Pacers

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.