Apa Sih Pengertian Pilpres Satu dan Dua Putaran? Simak Sampai Paham!

Penulis: Saepul

pilpres satu putaran
Foto (Youtube/KPU)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Dalam proses penyelengaraan pemilu, pasti tidak asing dengan istilah pilpres satu putaran atau dua putaran.

Namun, pada segelintir publik masih menaruh pertanyaan, pada istilah satu putaran dan dua putaran. Terkait hal ini, telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Pengertian Pilpres Satu putaran dan Dua Putaran

Syarat menang Pilpres satu putaran dalam Pasal 416 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden menang satu putaran jika memperoleh suara lebih dari 50 persen dari total suara Pemilu, dengan setidaknya 20 persen suara di setiap provinsi.

BACA JUGA: Pengamat Ungkap Kekuatan Kaum Milenial Antarkan Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024

“Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.”

Syarat ini sejalan dengan Pasal 6A UUD Negara RI Tahun 1945. Calon Presiden harus meraih lebih dari setengah suara dengan minimal 20 persen dukungan di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Dengan 38 provinsi dan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 mencapai 204.807.222 pemilih, perhitungan menjadi semakin kompleks dan menentukan hasil Pilpres.

Jika tak ada pasangan calon yang memenuhi syarat satu putaran, Pilpres akan melanjutkan putaran kedua. Pasangan yang maju ke putaran kedua adalah yang menempati peringkat pertama dan kedua. Pasangan pada peringkat ketiga atau dengan perolehan paling rendah secara otomatis dinyatakan gugur, sesuai dengan Pasal 416 Ayat (2) dan Ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”

Dalam situasi di mana ada tiga atau lebih pasangan calon dengan perolehan suara yang sama, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 mengatur tahapan dan jadwal Pilpres putaran kedua. Berikut adalah skenario jadwalnya:

  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024 – 25 April 2024
  • Masa kampanye Pemilu: 2 Juni 2024 – 22 Juni 2024
  • Masa tenang: 23 Juni 2024 – 25 Juni 2024
  • Pemungutan suara: 26 Juni 2024
  • Penghitungan suara: 26 Juni 2024 – 27 Juni 2024
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024 – 20 Juli 2024.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
ospek ormas
Ospek Ormas Bak Prajurit, Netizen: Siap Dibawa ke Medan Perang?
Ketua DPD Partai Hanura Jateng
Jadi Tersangka Kasus Striptis Karaoke, Ketua DPD Partai Hanura Jateng: Ini Fitnah!
legalisasi kasino
Legalisasi Kasino di Indonesia Jadi Pro Kontra
Kapal Kemanusiaan
Kronologi Kapal Kemanusiaan Gaza Disergap Pasukan Israel di Laut Internasional
KPK Cak Imin Ida Fauziah
KPK Diminta Segera Periksa Cak Imin dan Ida Fauziah soal Dugaan Korupsi TKA
Berita Lainnya

1

Kelola Dana Otsus Kabupaten Mimika, DPRP Papua Tengah Minta Bentuk OPD Khusus

2

Penumpang Garuda Indonesia Kehilangan iPhone, Diduga Dicuri Kru Pesawat

3

Live Streaming Jerman vs Prancis Duel Perebutan Juara 3 UEFA Nations League 2025 Selain Yalla Shoot

4

Pengawasan Dilakukan, Kemenhut Siapkan Langkah Hukum Terkait Aktivitas Tambang di Raja Ampat

5

Link Live Streaming Portugal vs Spanyol Final UEFA Nations League 2025 Selain Yalla Shoot
Headline
Fajar Nugraha Founder Adorable Project - YouTube JNE ID
Kisah Epik Fajar Nugraha yang Sukses Membangun Bisnis Sepatu Wanita
iphone penumpang garuda hilang
Penumpang Garuda Kehilangan iPhone, Seluruh Awak Kabin Dibebastugaskan!
Layanan kesehatan hewan
Hewan Peliharaan di Jakarta Bakal Dapat 'BPJS Kesehatan'
Charly Van Houten
Charly Van Houten Bebaskan Semua Penyanyi Bawakan Lagunya, Dunia-Akhirat!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.