BANDUNG,TM.ID: Pemilihan umum adalah salah satu momen penting dalam kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Calon Legislatif (Caleg) memiliki peran vital dalam mewakili suara rakyat di tingkat nasional dan daerah.
Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang persyaratan menjadi Caleg, tren dalam jumlah Caleg DPR dan DPD, serta persiapan untuk sukses dalam pemilihan.
Persyaratan Menjadi Calon Legislatif
Untuk menjadi Caleg, terdapat sejumlah persyaratan yang harus terpenuhi sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023. Persyaratan ini mencakup:
- Kewarganegaraan Indonesia
- Usia 21 Tahun atau Lebih
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Tempat Tinggal di Wilayah NKRI
- Kemampuan Bahasa Indonesia
- Pendidikan Setingkat SMA
- Kesetiaan kepada Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
- Rekam Jejak Hukum
- Kesehatan Jasmani dan Rohani
- Terdaftar sebagai Pemilih
- Kesediaan Bekerja Penuh Waktu
- Pengunduran Diri dari Jabatan Lain calon harus mengundurkan diri dari jabatan sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, TNI, Polri, direksi, komisaris, serta karyawan BUMN/BUMD.
- Larangan Merangkap Jabatan
- Anggota Partai Politik Peserta Pemilu
- Dicalonkan hanya di 1 Lembaga Perwakilan
- Dicalonkan hanya di 1 Daerah Pemilihan (Dapil)
Persyaratan Dokumen
Selain persyaratan di atas, calon juga harus memenuhi persyaratan dokumen, termasuk:
- KTP-el
- Surat pernyataan Bakal Calon yang dibubuhi materai dan ditandatangani oleh Bakal Calon
- Fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah SMA dan sederajat
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas
- Tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih
- Kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu
- Tren Caleg DPR dan DPD
BACA JUGA : 10 Selebritis yang Bergabung Kedalam Partai Caleg 2024
Caleg DPR
Pada Pemilu 2024, jumlah Bacaleg yang siap bertanding mencapai 10.323 orang, menandakan peningkatan signifikan daripada pemilu sebelumnya.
Terdapat dua faktor utama yang memengaruhi peningkatan ini. Pertama, jumlah partai politik peserta pemilu yang bertambah, dan kedua, jumlah Daerah Pemilihan yang ada perluasan dan penambahan.
Melihat tren dari pemilu sebelumnya, pada Pemilu 2019, jumlah calon legislatif yang maju di DPR RI mencapai 8.068 orang, meningkat 1.461 orang dari Pemilu 2014 yang mencatat 6.607 calon.
Jumlah Daerah Pemilihan juga mengalami peningkatan. Pada Pemilu 2019, terdapat 80 Daerah Pemilihan, bertambah 3 Daerah Pemilihan daripada Pemilu 2014 yang hanya memiliki 77 Daerah Pemilihan.
Di Pemilu 2024, jumlah Daerah Pemilihan menjadi 84 seiring dengan pemekaran wilayah yang melahirkan daerah otonom baru di Papua.
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan pada Pemilu 2019 adalah 575 kursi, meningkat 15 kursi dari Pemilu 2014 yang mencatat 560 kursi. Di Pemilu 2024, jumlah kursi yang diperebutkan bertambah menjadi total 580 kursi, seiring dengan bertambahnya Daerah Pemilihan.
Caleg DPD
Namun, berbeda dengan tren peningkatan jumlah Caleg di DPR, Caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengalami penurunan.
Dengan 33 provinsi dan empat kursi, ada 132 kursi dalam pemilihan anggota DPD pada Pemilu 2014. Angka ini meningkat menjadi 136 kursi di Pemilu 2019, dengan penambahan satu provinsi.
Namun, di Pemilu 2024, jumlah kursi DPD kembali bertambah menjadi 152 kursi karena adanya penambahan provinsi seiring pemekaran wilayah di Papua.
Meski jumlah kursi bertambah, jumlah Caleg yang berkontestasi mengalami penurunan. Pada Pemilu 2014, terdapat 945 orang yang mendaftar sebagai Bacaleg DPD.
Angka ini menurun menjadi 811 orang pada Pemilu 2019, dan kembali turun menjadi 683 orang pada Pemilu 2024.
Persiapan Menjadi Calon Legislatif
Sebagai calon legislatif, persiapan yang matang sangat penting. Persaingan yang ketat memerlukan strategi yang baik. Calon perlu:
- Memahami dengan baik isu-isu terkini yang ada dalam masyarakat.
- Memiliki visi dan program kerja yang jelas.
- Berkomunikasi dengan konstituen secara efektif.
- Membangun kampanye yang solid dan berkelanjutan.
(Hafidah/Aak)