JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Perlu Anda ketahui, apa itu Golden Visa seperti yang baru saja diterima oleh pelatih Timnas sepakbola Indonesia, Shin Tae-yong (STY).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan fasilitas Golden Visa kepada Shin Tae-yong pada acara Grand Launching Golden Visa di Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Kata Jokowi, Indonesia ingin global talent seperti Shin Tae-yong, banyak masuk ke Indonesia dan berkarya dan memberikan manfaat kepada Negara.
Seperti diketahui, Shin Tae-yong telah berhasil mengangkat prestasi sepakbola Indonesia ke level dunia. Bahkan nyaris berhasil membawa sepakbola Timnas Indonesia ke Olimpiade Paris 2024.
Berkat tangan dingin Shin Tae-yong, ranking FIFA Indonesia saat ini sudah melompat ke angka 133. Maka tak heran Presiden Jokowi menyebut istilah global talent terkait penyerahan Golden Visa untuk pelatih asal Korea Selatan itu.
“Kita juga ingin global talent itu banyak masuk ke Indonesia dan berkarya dan memberikan manfaat kepada Negara kita,” kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan setelah menghadiri Grand Launching Golden Visa di Jakarta.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Berikan Golden Visa untuk Shin Tae-yong
Penjelasan Golden Visa
Mengutip laman Dirjen Imigrasi Kemenkumam, Golden Visa telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.
Aturan kebijakan lainnya, pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu menjadi landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa.
Klasifikasi visa ini diperuntukkan Orang Asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.
Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp. 38 miliar).
Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp. 76 miliar);
Sementara itu bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 (lima) tahun bagi direksi dan komisarisnya; untuk nilai investasi sebesar US$ 50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10 (sepuluh) tahun;
Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.
Untuk golden visa 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp.5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito;
Sedangkan untuk golden visa 10 (sepuluh) tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (sekitar Rp 10,6 miliar).
Pemegang golden visa dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi.
(Aak)