BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Terduga teroris berinisial HOK (19), yang ditangkap oleh Densus 88 di Kota Batu, Malang terafiliasi dengan Daulah Islamiyah.
“Dugaan sementara karena terprovokasi propaganda Daulah Islamiyah secara online, melalui internet atau sosmed,” ujar Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar kepada awak media, Minggu (04/07/2024).
Pengertian Daulah Islamiyah
Melansir Wikipedia, Daulah Islamiyah adalah istilah yang merujuk pada sebuah negara di mana Islam menjadi agama negara dan dasar dari sistem politik, hukum, dan organisasi institusi.
BACA JUGA: Ketiga Terduga Teroris Kota Batu Rencanakan Aksi Bom Bunuh Diri
Penetapan Daulah Islamiyah bisa beragam, tergantung pada interpretasi dan aplikasi ajaran Al-Quran, syariah, atau ajaran agama Islam lainnya.
Menjadi Sistem Negara
Sistem pemerintahannya bisa digambarkan sebagai teokrasi. Pemimpin terpilih di negara ini berada di bawah pengawasan ulama, sesuai dengan prinsip velayat-e faqih di Republik Islam Iran.
Hal ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi dipegang oleh para teolog yang memiliki wewenang untuk menafsirkan hukum Islam dan memastikan bahwa kebijakan negara sesuai dengan prinsip syariah.
Ulama memiliki peran langsung dalam pemerintahan di Arab Saudi. Negara ini memiliki polisi agama yang bertugas menegakkan hukum syariah di masyarakat.
Namun, kekuasaan tetap dijalankan oleh otoritas sipil. Ini menciptakan sebuah sistem di mana hukum agama dan hukum negara berjalan beriringan, dengan ulama memainkan peran penting dalam pengambilan keputusan.
Konstitusi negara menyatakan bahwa presiden harus menjalankan tugasnya sesuai dengan prinsip syariah di Maladewa.
Hal ini mencakup hak-hak warga negara untuk mempertahankan diri di pengadilan dan menikmati harta mereka sesuai dengan hukum Islam.
Syariah menjadi dasar hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat di Maladewa.
Mesir juga memberikan peran penting kepada syariah dalam konstitusinya. Artikel konstitusi Mesir menyatakan bahwa “Prinsip syariah adalah sumber utama perundangan”.
Artinya, berarti bahwa semua undang-undang yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip syariah, menjadikan Islam sebagai landasan utama dalam pembuatan kebijakan dan hukum di negara tersebut.
Di beberapa negara mayoritas Muslim seperti Pakistan, India (untuk warga Muslim), dan Aceh di Indonesia, syariah tidak selalu disebutkan dalam konstitusi negara, tetapi tetap menjadi dasar hukum keluarga.
Berarti hukum-hukum yang mengatur pernikahan, perceraian, warisan, dan urusan keluarga lainnya didasarkan pada syariah, sementara sistem hukum lainnya mungkin terpisah.
Banyak negara mayoritas Muslim menjadikan Islam sebagai agama negara mereka, tetapi konsekuensi dari pengakuan ini berbeda-beda.
Beberapa negara menghubungkan syariah secara langsung dalam sistem hukum dan konstitusi mereka, sementara negara lainnya hanya menerapkan prinsip-prinsip syariah pada aspek-aspek tertentu dari hukum dan kehidupan masyarakat.
(Saepul/Budis)