BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dark web adalah bagian tersembunyi dari internet yang tidak dapat diakses melalui mesin pencari atau browser biasa.
Untuk masuk ke dalamnya, pengguna memerlukan perangkat lunak khusus seperti Tor, I2P, atau Freenet yang menyamarkan identitas.
Berbeda dengan internet biasa, dark web tidak terdaftar dalam direktori domain umum seperti .com atau .org.
Wilayah digital ini juga tidak diatur oleh hukum atau regulasi tertentu, sehingga sering menjadi sarang aktivitas ilegal.
Sebuah akun bernama “DigitalGhostt” di platform X mengklaim telah meretas dan menguasai data pribadi 4,6 juta warga Jawa Barat. Akun ini mempertanyakan keamanan siber Indonesia dalam melindungi data warganya.
Postingan DigitalGhostt itu disertai tangkapan layar dari sebuah forum dark web yang memuat penawaran data dengan label “4.6 million data of West Java Indonesian citizens [DATABASE]”.
Kategori Konten di Dark Web
Dark web memiliki beberapa kategori utama, antara lain:
- Black Market: Tempat transaksi barang haram seperti narkotika, senjata api, hingga data pribadi hasil peretasan.
- Forum Rahasia: Wadah diskusi topik sensitif yang tidak bisa dibahas di platform terbuka.
- Situs Tersembunyi: Laman web yang sengaja disembunyikan dari indeks mesin pencari.
Bahaya dan Dampak Negatif
Aktivitas di dark web kerap dikaitkan dengan:
- Penyebaran informasi ilegal dan konten berbahaya.
- Maraknya penipuan, phising, dan perdagangan data curian.
- Tempat berkumpulnya kelompok ekstremis dan kriminal.
BACA JUGA
Gawat! DigitalGhostt Bobol Data 4,6 Juta Warga Jabar di Dark Web
Cara Mengakses dan Risikonya
Meski bisa diakses menggunakan Tor Browser, para ahli sangat tidak menyarankan eksplorasi dark web tanpa tujuan jelas. Pasalnya, Dark Web banyak jebakan, mulai dari malware hingga penipuan berkedok anonymity.
Pihak berwajib juga kerap memantau aktivitas di dark web untuk menindak pelaku kejahatan siber. Masyarakat diimbau waspada dan menghindari mengakses wilayah digital berisiko ini.
(Aak)