Apa Itu Aset Hadiah Tak Tertebak? Simak Penjelasan dan Dasar Hukumnya

Penulis: Aak

Mobil Rolls Royce di Gudang HTT Kemensos
Mobil mewah Rolls Royce di Gudang HTT Kemensos. (Dok. Kemensos RI)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Sosial (Kemensos) RI akan melelang sejumlah aset Hadiah Tak Tertebak (HTT). Simak dalam artikel ini ulasan terkait HTT.

Penjelasan Hadiah Tak Tertebak:

Mengutip laman Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Berhadiah Tidak Tertebak dan/atau Hadiah Tidak Diambil Pemenang Atas Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah, yang dimaksud dengan HTT adalah hadiah yang disediakan penyelenggara Undian Gratis Berhadiah atau UGB, tetapi tidak tertebak atau tidak ada pemenangnya.

Pada Bab I Kententuan Umum Permensos 23 tersebut, yang dimaksud dengan UGB adalah suatu undian yang diselenggarakan secara cumacuma dan digabungkan/dikaitkan dengan perbuatan lain.

Selanjutnya dijelaskan, hadiah tidak diambil pemenang (HTDP) adalah hadiah yang disediakan penyelenggara UGB dan telah tertebak atau ada pemenangnya tetapi tidak diklaim hadiahnya setelah dalam jangka waktu tertentu dan/atau tidak bisa diklaim hadiahnya karena tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah,” demikian penjelasan dalam Bab I Permensos 23/2019.

BACA JUGA:Kemensos Siap Lelang Setumpuk Aset Mewah dari Tas Louis Vuitton Hingga Mobil Rolls Royce, Minat?

Lelang Barang Mewah HTT

Uraian singkat Permensos Nomor 23 Tahun 2019 tersebut kiranya dapat menjadi pemahaman atas kebijakan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) yang mengundang masyarakat peminat mobil Rolls-Royce dan barang-barang mewah untuk mengikuti lelang aset hadiah tak tertebak (HTT).

Barang-barang mewah HTT bernilai miliaran rupiah tersebut selama ini tersimpan di gudang Kemensos RI, di mana Gus Ipul berjanji uang hasil lelang akan digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Kita akan usahakan di awal tahun ini bisa dilelang (mobil Rolls-Royce dan aset HTT). Kita akan mengundang masyarakat, siapa yang punya minat, silakan ini diikuti. Untuk waktunya, tentu yang melelang nanti Kementerian Keuangan, kami akan mengusulkan, sedangkan yang menilai berapa harganya adalah balai lelang yang memang dimiliki oleh pemerintah di bawah Kementerian Keuangan,” kata Gus Ipul saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis.

Ia menegaskan, proses lelang aset HTT dilaksanakan secara terbuka dan dapat diikuti oleh seluruh masyarakat yang berminat memiliki barang-barang tersebut.

“Nanti itu proses lelangnya terbuka sebagaimana mestinya, kita berharap yang paling penting itu peminat-peminat tahu semua. Jadi, kita umumkan seluas-luasnya, kita mengundang para peminat yang mengikuti lelang, tidak hanya Rolls-Royce, ada beberapa mobil juga, kemudian ada vespa, tas yang kategori mewah, dan beberapa lagi yang lain,” ujar dia.

Gus Ipul juga menekankan, hasil dari lelang akan dialokasikan untuk hal-hal yang menyangkut infrastruktur dasar untuk kebutuhan masyarakat, di antaranya penyediaan air bersih atau bantuan lain yang diajukan sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos Mira Riyati Kurniasih mengungkapkan penyebab dari adanya aset senilai Rp18 miliar yang masih disimpan dan belum tersalurkan.

Dalam inspeksi ke Gudang Hadiah Tak Tertebak (HTT) Kemensos Mira mengungkapkan aset tersebut merupakan aset HTT yang terdiri atas berbagai macam jenis barang yang menjadi hadiah dalam sebuah undian, namun tidak ditebus oleh pemenangnya dengan berbagai alasan.

Sejumlah aset tersebut terdiri atas kendaraan berupa sejumlah mobil dan motor, termasuk di antaranya mobil mewah berjenama Rolls-Royce, beberapa sepeda dan sepeda motor, sejumlah jam dan tas mewah berjenama Louis Vuitton, logam mulia, serta sejumlah peralatan elektronik.

“Sehingga, secara aturan atau regulasi di Permensos Nomor: 3 Tahun 2024 itu sendiri diserahkan ke Kementerian Sosial,” kata Mira.

Permensos Nomor 3 Tahun 2024 adalah peraturan tentang penyelenggaraan undian gratis berhadiah. Peraturan ini dibuat untuk mengoptimalkan layanan dalam penyelenggaraan undian gratis berhadiah.

Peraturan ini mencabut ketentuan mengenai pelaksanaan undian gratis berhadiah, sanksi, wewenang, PPNS, pembinaan dan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi yang diatur dalam Permensos Nomor 4 Tahun 2021.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Fariz RM
Terancam Penjara Seumur Hidup, Fariz RM Harap Dapat Rehabilitasi!
Vadel Badjideh
Vadel Badjideh Minta Maaf ke Nikita Mirzani di Persidangan
Penghuni indekos tewas luka bacok
Penghuni Indekos di Gempol Pasuruan Ditemukan Tewas dengan Luka Bacok
KMP Tunu Pratama Jaya
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, Ini Jenis Kapalnya
KMP Tunu Pratama Jaya tenggelam
Insiden KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam Disorot Media Asing
Berita Lainnya

1

Akoba Manevent Hadirkan Lokavidya "DigiTradisi: Melestarikan Budaya Lokal di Era Digital"

2

Cara Menghitung Skor Nilai Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

3

Cek! Kisi-kisi Ujian Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

4

BREAKING NEWS! Striker Liverpool Diogo Jota Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Mobil di Spanyol

5

Makin Canggih, Makin Bahaya? Kenalan dengan AI
Headline
Diogo Jota
BREAKING NEWS! Striker Liverpool Diogo Jota Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Mobil di Spanyol
kebun binatang bandung tutup
Kebun Binatang Bandung Tutup Gegara Konflik Manajemen, 7 Satwa Mati
Timnas
Mauro Zijlstra, Striker Berdarah Bandung Calon Naturalisasi Timnas
sidang tuntutan hasto
Tok, Hasto Resmi Dituntut 7 Tahun Penjara

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.