Anggota DPRD Jabar Fetty Anggraenidini Sosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2021 di Kota Bogor

Penulis: Budi

Anggota DPRD Jabar Fetty Anggraenidini (Foto: Dok.Pribadi)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BOGOR, TEROPONGMEDIA.ID – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Fetty Anggraenidini kembali melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di wilayah Kelurahan Kebon Kalapa, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada Jumat (6/12/2024) dan dihadiri oleh Lurah Kebon Kalapa, Supyawan serta puluhan masyarakat setempat.

Adapun sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait perubahan penting dalam Perda yang menyangkut penataan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Jawa Barat, khususnya di Kota Bogor.

Fetty Anggraenidini pun memberikan penjelasan mendalam mengenai berbagai perubahan dan pembaruan dalam Perda tersebut yang akan berpengaruh pada kebijakan pemerintah daerah dalam mengatur dan menjaga ketertiban di tingkat provinsi dan kota.

Fetty menyebut bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2021 ini merupakan perubahan dari Perda sebelumnya, yakni Perda Nomor 13 Tahun 2018, yang menyangkut pengaturan tentang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Salah satu perubahan utama dalam peraturan ini adalah penguatan aspek pengawasan terhadap aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum dan memberikan sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran yang terjadi di masyarakat.

“Dengan adanya perubahan pada Perda ini, kami berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga ketentraman dan ketertiban di lingkungan sekitar. Peraturan ini juga menjadi dasar bagi penegakan hukum di lapangan yang lebih efektif, agar tercipta rasa aman bagi seluruh warga,” ucap politisi partai Golkar berwajah cantik ini.

Selain itu, Fetty menekankan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menggali masukan dan saran dari masyarakat terkait implementasi Perda yang baru. Ia berharap dengan adanya komunikasi dua arah, seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mendukung pelaksanaan peraturan yang sudah ditetapkan.

Masih kata Fetty, sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan peran aktif masyarakat dalam menjaga ketentraman dan ketertiban.

“Dengan partisipasi masyarakat yang lebih besar, pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2021 diharapkan dapat berjalan dengan optimal dan memberikan manfaat yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat di Provinsi Jawa Barat khususnya di Kota Bogor,” katanya.

BACA JUGA: Anggota DPR Usulkan SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup demi Kurangi Beban Masyarakat

Sementara itu, Lurah Kebon Kalapa, Supyawan menyampaikan apresiasi terhadap langkah legislatif yang dilakukan oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dalam melakukan sosialisasi Perda ini.

“Kami di tingkat kelurahan sangat mendukung kegiatan ini karena dengan adanya pemahaman yang lebih baik mengenai peraturan daerah, masyarakat akan lebih sadar dan dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman,” ungkapnya.

Sebelumnya, puluhan warga yang hadir dalam sosialisasi ini juga sangat antusias mengikuti acara. Mereka diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan terkait peraturan yang disosialisasikan, terutama mengenai implementasi Perda di tingkat kelurahan dan cara-cara untuk melaporkan kejadian yang melanggar ketertiban umum.

Beberapa warga juga menyarankan agar ada pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan peraturan, terutama terkait kebisingan dan aktivitas yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Dengan adanya sosialisasi yang diberikan langsung oleh ibu Fetty ini, kami jadi lebih paham mengenai aturan yang ada dan bagaimana cara ikut berpartisipasi untuk menciptakan lingkungan yang aman. Kami juga berharap peraturan ini dapat dijalankan dengan konsisten di lapangan,” ujar salah satu warga.

Sosialisasi ditutup dengan diskusi interaktif antara anggota DPRD, pemerintah kelurahan, dan masyarakat serta diakhiri dengan penyerahan informasi tertulis mengenai Perda yang dapat diakses oleh seluruh warga.***

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ekspor Pasir Laut
MA Putuskan Larang Kegiatan Ekspor Pasir Laut
Pangandaran
Hajat Laut Pangandaran 2025: Perpaduan Sakral Satu Suro dan Jumat Kliwon yang Terjadi 21 Tahun Sekali
Sam_Altman_TechCrunch_SF_2019_Day_2_Oct_3_(cropped)
Sam Altman: Jangan Terlalu Percaya pada ChatGPT, AI Bisa ‘Halu’ dan Menyesatkan
Chery C5
Chery Luncurkan Omoda C5 dan E5, Harga Tak Sampai Rp 400 Juta
PM Israel
CEK FAKTA: PM Israel Netanyahu Umumkan Akan Hancurkan Indonesia Setelah Iran
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

3

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Cristiano Ronaldo Resmi Perpanjang Kontrak Bersama Al Nassr Hingga 2027
Headline
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.