Andika-Hendi Cabut Hasil Gugatan Pilgub Jateng 2024

gugatan pilgub jateng
(ist)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Paslon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Andika Perkasa-Hendrar Prihadi alias Hendi mengajukan surat permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang berisi pencabutan gugatan hasil penghitungan suara di Pilgub Jateng 2024.

Gugatan tersebut sempat dilayangkan pihak Andika-Hendi yang teregister dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Gugatan tersebut berisi dugaan upaya pelanggaran pemilu yang dilakukan rivalnya dalam Pilgub Jateng 2024, Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Pelanggaran itu mencakup dugaan intimidasi terhadap Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jawa Tengah selama proses Pilkada Jateng.

Pencabutan gugatan tersebut telah dikonfirmasi Hendi, pada Senin (13/1/2025). Namun, mantan Wali Kota Semarang itu menolak untuk menyampaikan alasan pencabutan gugatan tersebut.

Ia malah meminta media menanyakan hal itu langsung kepada Andika Perkasa atau Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

“Mungkin yang lebih tepat menjelaskan Pak Andika atau DPP PDIP,” katanya.

Isi Surat

Adapun isi surat permohonan pencabutan gugatan tersebut sebagai berikut:

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 Nomor Urut 01, yang dalam hal ini telah memberikan kuasa kepada “BADAN BANTUAN HUKUM DAN ADVOKASI RAKYAT (BBHAR) PUSAT PDI PERJUANGAN” yang beralamat di Jalan Pegangsaan Barat No. 30, Menteng, Jakarta Pusat, [email protected], baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, yakni berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 007/BBHAR-PDIP/SKK/XII/2024 tertanggal 10 Desember 2024;

Dengan ini mengajukan Pencabutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur/ Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah tahun 2024 dengan Register Perkara No: 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 Tertanggal 11 Desember 2024 dan Perbaikan Permohonan Tertanggal 13 Desember 2024.

Pencabutan gugatan itu dilakukan di tengah telah berjalannya proses sidang gugatan tersebut. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan digelar pada Rabu (8/1/2025) lalu.

Tim Andika-Hendi meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng 2024.

Diketahui, Andika-Hendi telah mengajukan gugatan ke MK mengenai hasil Pilkada Jateng 2024, pada Desember lalu. Gugatan tersebut berisi dugaan upaya pelanggaran pemilu yang dilakukan Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

BACA JUGA: Sah, Ahmad Luthfi Taj Yasin Menang di Pilkada Jateng 2024!

Intimidasi tersebut berupa pemanggilan oleh Polda Jawa Tengah mengenai dugaan tindak pidana korupsi di tubuh KPU Jateng pada tahun anggaran 2023 dan 2024.

Polda Jawa Tengah disebut mendalami kemungkinan terjadinya korupsi dalam fasilitas pengelolaan desain surat suara dan perlengkapan pemungutan suara.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Lukisan Indonesia
11 Lukisan Terkenal Indonesia yang Mendunia: Dari Nyi Roro Kidul hingga The Bull Hunt!
Hollywood Terbakar
Cek Fakta : Hollywood Sign Terbakar Akibat Kebakaran Hutan Los Angeles?
Prilly Omara Esteghlal
Prilly Latuconsina Pamer Gandengan Baru Omara Esteghlal Setelah Aliando Syarief?
Pagar Laut 30 KM
Misteri Pagar Laut 30 KM di Tangerang: Alien? Ya'juj Majuj? Respons Publik Ramai!
Film Kinda Pregnant
Film Kinda Pregnant Komedi Netflix Terbaru dari Amy Schumer : Tayang 5 Februari 2025!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

PBHI Tagih Janji Kapolri Selesaikan Perkara KDRT

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Link Streaming Venezia Vs Inter Milan Selain Yalla Shoot, Saksikan Aksi Bek Timnas Indonesia Jay Idzes

5

Ajaib, 1 Rumah Berdiri Kokoh di Tengah Kebakaran Los Angeles
Headline
Program MBG Tahap 2 di Kota Bandung Capai 21.271
Program MBG Tahap 2 di Kota Bandung Capai 21.271 Siswa di 7 Wilayah Kota Bandung
Polres Cimahi - kasus ayah cabul
Penderitaan Anak Tiri Berakhir, Polres Cimahi Bekuk Ayah Cabul Asal Padalarang
Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Januari 2025
Bocah Bekasi Pembawa Uang Palsu
Dibayar Rp50 Ribu, Bocah Bekasi Pembawa Uang Palsu Berujung ke Polsek

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.