BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sosok Akhmad Marjuki, yang kini menjabat sebagai Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, ternyata punya perhatian khusus terhadap dunia pesantren. Tak hanya aktif di parlemen, Ketua Partai Golkar Kabupaten Bekasi ini juga konsisten mengawal kebijakan yang berpihak kepada pendidikan berbasis keagamaan.
Hal ini terbukti saat ia menggelar sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pondok Pesantren. Dilangsungkan di Pendopo RW 014, Desa Mekarsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada (16/3/2025).
Dalam kesempatan itu, Akhmad Marjuki menekankan bahwa pondok pesantren memegang peran vital dalam pembangunan bangsa bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka.
Ia menyebut bahwa Perda No. 1 Tahun 2021 merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam mendukung kemajuan pesantren, bukan hanya secara spiritual tapi juga dalam pemberdayaan ekonomi dan sosial.
Pesantren Kini Harus Siap Bertransformasi
Menurut Marzuki, pesantren kini tak hanya fokus pada pendidikan agama semata. Pemerintah mendorong hadirnya fasilitas penunjang, mulai dari klinik kesehatan, perpustakaan. Hingga program pertanian yang memberdayakan para santri dan warga sekitar.
“Pondok pesantren kini diwajibkan untuk memiliki fasilitas tambahan seperti klinik, perpustakaan, dan sarana penunjang lainnya. Serta pembinaan dalam pemanfaatan lahan untuk pertanian yang bisa meningkatkan kesejahteraan pesantren,” jelasnya.
Yang tak kalah menarik, Perda ini juga membuka akses lebih luas bagi santri lulusan setingkat Tsanawiyah dan Aliyah untuk bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA dan perguruan tinggi, tanpa hambatan administratif yang berarti.
Langkah ini disebut Marzuki sebagai upaya untuk menghapus sekat diskriminatif terhadap lulusan pesantren. Agar mereka punya peluang sama dalam dunia akademik formal.
Baca Juga:
Anggota DPRD Jabar Akhmad Marjuki Gelar Reses II TA 2024-2025 di Kabupaten Bekasi
Akhmad Marjuki Lakukan Aksi Nyata di Tengah Bencana Cimanggung
Dana Aspirasi Rp12 Miliar
Salah satu poin krusial yang diungkap Akhmad Marjuki adalah adanya dana aspirasi senilai Rp12 Miliar. Dapat dimanfaatkan oleh pesantren dan lembaga pendidikan sejenis di wilayah Jawa Barat, termasuk Bekasi.
“Saya juga sampaikan bahwa Perda ini memungkinkan. Ada dana aspirasi sebesar Rp12 Miliar yang dapat diajukan oleh pesantren dan lembaga pendidikan lainnya, meskipun anggarannya terbatas,” tambahnya.
Dengan semangat religius dan patriotik yang kuat, Kabupaten Bekasi menurut Marzuki menjadi salah satu wilayah dengan pertumbuhan pesantren yang sangat pesat.
“Pondok pesantren adalah lembaga pendidikan berbasis masyarakat yang sangat penting dalam mendidik akhlak dan moral generasi muda,” pungkasnya di hadapan peserta sosialisasi.
(Hafidah Rismayanti/Usk)