Lagi! Selebgram Ajudan Pribadi Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar

Penulis: Saepul

Ajudan pribadi penipuan 14-7-2023
foto (Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

MAKASSAR,TM.ID: Selebgram Ajudan Pribadi kembali dilaporkan oleh seorang pengusaha bernama Didit  Hariadi ke polisi atas  dugaan penipuan senilai Rp1,6 miliar.

Ajudan Pribadi menipu korbannya dengan modus menawarkan satu unit jetski dan empat mobil yang disimpan di Kota Batam, Kepulauan Riau.

“Awalnya itu nawarin jetski terus katanya jetski itu ada di Kota Batam,” kata kuasa hukum Didit Hariadi, Hasnan Hasbi dikutip, pada Jumat (14/7/2023).

BACA JUGA: Laporan Dicabut, Selebgram Ajudan Pribadi Bebas

Hasbi menceritakan, awalnya korban diajak oleh terlapor untuk bertemu di salah satu hotel di Makassar pada April 2022 lalu.  Setelah dua hari berselang, korban ditawarkan oleh Akbar satu unit jetski.

“Jadi kejadian itu berawal dari tahun 2022 tepatnya di bulan April, klien kami ini bapak Didit Hariadi bertemu di salah satu hotel di Makassar pada waktu itu, kemudian selang dua hari ditawari lah oleh terlapor si Akbar Pera Baharuddin,” kata Hasbi.

“Jadi komunikasi dengan klien kami setelah disetujui di transferlah biaya itu melalui rekening,” Hasbi menambahkan.

Barang Fiktif Ajudan Pribadi

ajudan-pribadi-20201026055619
(Foto: Kuyou.id)

Ia merincikan barang yang ditawarkan oleh Ajudan Pribadi, yakni 1 unit jetski, dua mobil jenis Mercedes Benz, 1 unit Toyota Hilux, dan 1 unit Mitsubishi Strada.

Menurutnya, terlapor belum menjalani pemeriksaan dari kepolisian. Sebab, polisi harus melakukan pendalaman  terlebih dahulu  atas laporan  perkara tersebut.

“Belum, kemarin kita buat laporan itu, kemarin sore. Jadi mungkin pihak Polda masih dalam proses penelaah mungkin, proses mempelajari berkas dulu mungkin,” pungkasnya.

Pelaporan yang dilayangkan Didit Hariadi kepada Polda Sulsel telah teregister dengan nomor LP 034/HH-LF/LP/VII/2023.

Kasus Sebelumnya Ajudan Pribadi

Selebgram Akbar PB alias Ajudan Pribadi sempat terseret kasus penipuan dan penggelapan. Namun, ia berakhir bebas dengan penyelesaian restorative justice.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan, korban menyataklan damai atas perkara tersebut dengan bersangkutan.

“Sudah dilakukan restorative justice karena pelapor sudah mencabut laporannya. Sebab si pelaku, saudara A, akan mengganti rugi seluruhnya,” ujar Syahduddi kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).

Kesepakatan damai antar dua belah pihak bersifat bersyarat. Ajudan Pribadi harus membayar kerugian sesuai perjanjian yang tertuang dalam surat perjanjian.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Real Madrid
Real Madrid Libas RB Salzburg 3-0 di Piala Dunia Antarklub 2025
487281379_1075319464403975_6053229546435365057_n
Johann Zarco Frustrasi, Honda Masih Terjebak di Masa Lalu MotoGP
Squid Game 3-1
Squid Game 3 Tayang di Netflix Jam 2 Siang
Adam Przybek Dirumorkan Akan Menjadi Suksesor Kevin Mendoza di Skuat Persib
Adam Przybek Dirumorkan Akan Menjadi Suksesor Kevin Mendoza di Skuat Persib
Farhan Akui Belum Punya Rencana Konkret Pembangunan Gedung Parkir Umum
Farhan Akui Belum Punya Rencana Konkret Pembangunan Gedung Parkir Umum
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

4

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

5

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!
Headline
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Prakiraan Cuaca BMKG
Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal
Manchester City
Manchester City Lolos ke Fase Gugur Usai Libas Juventus 5-2 di Piala Dunia Antarklub 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.