Site icon Teropong Media

AJI Minta Rancangan Publisher Rights Transparan untuk Publik

Perpres publisher rights

foto tangkap layar (Zoom)

JAKARTA,TM.ID: Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) meminta rancangan Perpres Publisher Rights transparansi untuk publik, untuk memastikan kompensasi yang diterima platform digital berimbang untuk membiayai produksi jurnalisme digital.

“Harus ada jaminan bahwa peraturan ini berdampak pada kesejahteraan jurnalis. Karena itu penting draft terakhir rancangan Perpres dibuka ke publik untuk mendapat masukan dan hasil terbaik,” kata Ketua Umum AJI Sasmito dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi Teropongmedia Sabtu (29/7/2023).

Ia menekankan, peraturan ini dapat dimonitoring dan diawasi oleh lembaga atau komite yang independen dari kepentingan platform, industri media, maupun pemerintah.

Namun demikian, otoritas badan pelaksana atau komite tersebut harus tunduk kepada Undang-undang Pers dan tidak keluar dari kewenangan Dewan Pers.

Australia Acuan Publisher Rights

BACA JUGA: Dampak Publisher Right Versi Google

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) meminta kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mengkaji kembali aturan Rancangan Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme yang Berkualitas.

Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut menegaskan, bahwa substansi Perpres tersebut seharusnya tidak melenceng dari upaya memperbaiki ekosistem jurnalisme Indonesia.

“Tujuan kita semua adalah menciptakan bisnis media yang sehat dengan konten jurnalisme yang berkualitas,” katanya.

Akan tetapi, kata Wens, platform digital harus ikut dilibatkan sebagai kepentingan ekosistem informasi di Indonesia.

“Kebuntuan dalam pembahasan rancangan Perpres harus dipecahkan dengan mencari win win solution,” katanya.

Opsi yang bisa diterapkan di Indonesia, contohnya ‘designation clause’ yang diadopsi dalam Media Bargaining Code di Australia.

Sementara itu, Google Indonesia merespon  legalisir Perpres Publisher Rights dalam siaran pers pada Selasa (25/7/2023) kemarin yang menegaskan, rencana mereka tak akan menayangkan konten berita di platformnya.

Hal yang sama pernah  dilakukan Australia dan Kanada. Pemerintah Australia bisa melunakan Google melalui renegosiasi dengan tawaran win-win solution.

Apabila ancaman Google memang nyata, maka platform mesin pencari mereka dan situs agregator Youtube tidak akan menayangkan konten yang berasal dari penerbit media di Indonesia.

Efeknya penerbit media kehilangan traffic pembaca juga berpotensi kehilangan miliaran rupiah dari pendapatan yang selama ini dituai dari perusahaan teknologi tersebut.

 

 

(Saepul/Usamah)

 

 

Exit mobile version