BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya menyerukan penolakan terhadap revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang dinilai bermasalah.
Salah satu poin kritik utama adalah minimnya partisipasi publik dalam proses pembahasan revisi tersebut, yang dianggap tidak melibatkan masyarakat secara bermakna.
Berbagai kalangan juga mempertanyakan urgensi revisi UU TNI, yang dinilai berpotensi mengembalikan praktik dwifungsi TNI.
Kekhawatiran ini muncul karena revisi tersebut membuka peluang bagi tentara untuk menduduki jabatan-jabatan sipil, sebuah langkah yang dianggap mundur dari reformasi TNI pasca-Orde Baru.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi HAM Internasional (HRWG) telah menyampaikan kritik keras terhadap revisi UU TNI.
Dalam pernyataannya, koalisi yang terdiri dari 34 organisasi masyarakat sipil ini menilai bahwa revisi tersebut tidak hanya mengancam profesionalisme militer, tetapi juga mengkhianati komitmen Indonesia dalam menjalankan rekomendasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan kewajiban hukum hak asasi manusia (HAM) internasional.
Proses Legislasi yang Dipertanyakan
Meskipun mendapat kritik dari berbagai pihak, DPR dan pemerintah tetap melanjutkan pembahasan revisi UU TNI. Proses legislasi ini dinilai bermasalah karena dianggap tidak transparan dan mengabaikan suara publik.
AJI Bandung menegaskan bahwa revisi UU TNI harus mempertimbangkan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
“Revisi UU TNI tidak boleh mengabaikan partisipasi publik dan harus memastikan bahwa TNI tetap fokus pada tugas utamanya sebagai alat pertahanan negara, bukan sebagai alat politik,” tegas perwakilan AJI Bandung melalui akun resmi Instagramnya, Rabu (19/3/2025).
Koalisi masyarakat sipil juga mendesak DPR dan pemerintah untuk menghentikan sementara pembahasan revisi UU TNI hingga ada proses konsultasi publik yang lebih inklusif dan transparan.
Mereka menegaskan bahwa revisi UU TNI harus sejalan dengan prinsip reformasi TNI dan tidak mengulang kesalahan masa lalu, seperti praktik dwifungsi yang pernah menjadi sumber masalah di era Orde Baru.
BACA JUGA
Soal RUU TNI, Guru Besar Unpad: Khawatir Kembalinya Dwifungsi
Dampak Potensial terhadap Demokrasi
Revisi UU TNI yang sarat masalah ini dinilai dapat membawa dampak serius terhadap demokrasi dan stabilitas politik di Indonesia.
Kembalinya peran TNI dalam ranah sipil dikhawatirkan akan melemahkan tatanan demokrasi yang telah dibangun sejak reformasi 1998.
AJI Bandung dan organisasi sipil lainnya berkomitmen untuk terus memantau dan menyuarakan kritik terhadap proses revisi UU TNI.
Mereka mendesak agar pemerintah dan DPR lebih terbuka terhadap masukan publik serta memastikan bahwa revisi UU TNI tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
“Kami akan terus mengawal proses ini dan mendorong agar revisi UU TNI benar-benar mengutamakan kepentingan rakyat, bukan kepentingan segelintir pihak,” pungkas perwakilan AJI Bandung.
(Aak)