JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Jemaah haji Indonesia dilarang memuat koper dengan air zam-zam saat kepulangan ke tanah air. Larangan dilarang membawa air zam-zam menyesuaikan dengan maskapai Garuda Indonesia.
Kepala Daker Bandara Abdillah mengimbau, larangan tersebut agar dipatuhi. Jemaah boleh membawa bawaanya, sesuai ukuran yang diperbolehkan.
“Terkait barang bawaan nanti, kami mengimbau jemaah untuk mematuhi aturan penerbangan terkait barang bawaan,”kata Abdillah melansir laman Kemenag, Jumat (21/06/2024).
BACA JUGA: Tenda Kelebihan Kapasitas, Tidur Berdesakan, Kisah Jemaah Haji Indonesia
“Barang yang boleh dibawa jemaah saat melakukan perjalanan pulang hanya satu tas kabin dengan berat 7 kilogram beserta tas selempang kecil berisi paspor dan dokumen penting. Tas bagasi berat 32 kg dan akan diangkut dengan kargo pesawat. Jadi tidak dibenarkan jemaah membawa barang bawaan lebih dari dua tas tersebut,” papar Abdillah.
Abdillah menegaskan, tidak boleh membawa air zam-zam dalam bentuk apapun. Hal senada, juga turut dikatakan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid.
Ia menyebut, akan didenda 6 ribu riyal atau setara Rp25 juta jika kedapatan membawa air Zamzam ke dalam koper.
Berdasarkan GACA Authority KSA, air Zamzam ukuran apa pun dan kemasan apa pun dilarang dimasukkan ke dalam tas bawaan penumpang, seperti tas jinjing atau koper bagasi.
Diketahui, kepulangan jemaah Indonesia dimulai pada hari ini. Kepulangan jemaah akan berlangsung di dua bandara, yakni Madinah dan Jeddah.
(Saepul/Usk)