Air Zam-zam Dibawa dalam Koper Jemaah Haji akan Didenda, ini Dendanya

jemaah haji dilarang air zam-zam
(Dok. NU)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Jemaah haji Indonesia dilarang memuat koper dengan air zam-zam saat kepulangan ke tanah air. Larangan dilarang membawa air zam-zam menyesuaikan dengan maskapai Garuda Indonesia.

Kepala Daker Bandara Abdillah mengimbau, larangan tersebut agar dipatuhi. Jemaah boleh membawa bawaanya, sesuai ukuran yang diperbolehkan.

“Terkait barang bawaan nanti, kami mengimbau jemaah untuk mematuhi aturan penerbangan terkait barang bawaan,”kata Abdillah melansir laman Kemenag, Jumat (21/06/2024).

BACA JUGA: Tenda Kelebihan Kapasitas, Tidur Berdesakan, Kisah Jemaah Haji Indonesia

“Barang yang boleh dibawa jemaah saat melakukan perjalanan pulang hanya satu tas kabin dengan berat 7 kilogram beserta tas selempang kecil berisi paspor dan dokumen penting. Tas bagasi berat 32 kg dan akan diangkut dengan kargo pesawat. Jadi tidak dibenarkan jemaah membawa barang bawaan lebih dari dua tas tersebut,” papar Abdillah.

Abdillah menegaskan, tidak boleh membawa air zam-zam dalam bentuk apapun. Hal senada, juga turut dikatakan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid.

Ia menyebut, akan didenda 6 ribu riyal atau setara Rp25 juta jika kedapatan membawa air Zamzam ke dalam koper.

Berdasarkan GACA Authority KSA, air Zamzam ukuran apa pun dan kemasan apa pun dilarang dimasukkan ke dalam tas bawaan penumpang, seperti tas jinjing atau koper bagasi.

Diketahui, kepulangan jemaah Indonesia dimulai pada hari ini. Kepulangan jemaah akan berlangsung di dua bandara, yakni Madinah dan Jeddah.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ahmad Dhani Agnez Mo
Ahmad Dhani Sindir Agnez Mo, 'Tanpa Sepotong Roti Setiap Lebaran'
cacing kremi pada anak-1
Obat Cacing Alami Pakai Bawang Putih, Atasi Anak Kremian
Tasikmalaya tempat pembuangan kucing
Geram Jadi Tempat Pembuangan Kucing, Warga Tasik Pasang Spanduk Menohok
Keenan Nasution
Tolak Uang Rp50 Juta dari Vidi Aldiano, Ini Sederet Karya Keenan Nasution
Keributan TNI di Hiburan Malam
Ribut Sesama Anggota di Hiburan Malam Tanjungpinang, 1 Anggota TNI AL Tewas
Berita Lainnya

1

KCD Pendidikan Wilayah VI Jabar Larang Study Tour, Kecuali Kunjungan Industri SMK

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

BREAKING NEWS! Pilkada Tasikmalaya 2024 Diulang, Ade Sugianto Didiskualifikasi!

5

Detik-detik Pengendara Motor Ditabrak Kereta Api di Probolinggo, Diduga Depresi
Headline
regulasi-pns-bisa-kerja-di-rumah-tengah-digodok-pemerintah-kapan-diberlakukan-ini-penjelasan-bkn
Catat! Pemkab Bandung Akan Buka 8.200 Lowongan Kerja
Dedi Mulyadi Wamil SMA
Dedi Mulyadi Rencanakan Wamil untuk SMA di Jawa Barat, Ini Tanggapan Masyarakat
pilkada diulang
Putusan MK: Pilkada Serang 2024 Diulang!
Bapanas Pastikan Stok Pangan Menjelang Ramadan Tetap Aman
Bapanas Pastikan Stok Pangan Menjelang Ramadan Tetap Aman

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.