Agnes Gracia Dituntut 4 Tahun, Jaksa Disebut Abai Keterangan Saksi

agnes gracia
(web)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Kuasa Hukum Agnes Gracia (15), Mangatta Toding Allo, menilai jaksa penuntut umum mengabaikan keterangan saksi yang meringankan dan saksi ahli, atas tuntutan empat tahun pidana terhadap kliennya.

“Pasti banyak fakta-fakta yang akan kita luruskan besok, seperti tadi dari pihak JPU sepertinya kurang memperhatikan saksi dan ahli secara komprehensif,” kata dia di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Mangatta mengatakan, pihaknya akan meluruskan sejumlah fakta yang diabaikan jaksa penuntut umum. Termasuk, keterangan yang ada dalam CCTV yang telah diperlihatkan kepada hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.

“Itu sebenarnya beberapa fakta tak sesuai degan tuntutan, makanya besok kami akan tanggapi dalam pleidoi,” kata dia.

BACA JUGA: Pembebasan Anas Ubaningrum dari Lapas Sukamiskin Diundur

Menurut Mangatta, kliennya akan selalu bersifat kooperatif dalam setiap persidangan dalam perkara ini. Karena itu, dia masih berharap majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman secara adil dalam kasus ini.

“Jadi kita berharap keadilan untuk smua, termasuk untuk anak AG dan anak David,” kata dia, melansir IDN.

Sebelumnya, terdakwa anak kasus penganiayaan berat berencana sekaligus mantan pacar Mario Dandy, AG, dituntut pidana hukuman penempatan selama empat tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dalam kasus penganiayaan David.

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan, Agnes Gracia terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat dalam penganiayaan berat berencana.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta anak yang berkonflik dengan hukum berinisial AG untuk menjalani hukuman selama empat tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

“Kepada yang bersangkutan dituntut untuk menjalani pidana di LPKA selama empat tahun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi.

Jaksa menilai bahwa AG telah melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
OJK
OJK Minta Klarifikasi Solusiku Terkait Dugaan Pelanggaran Proses Penagihan Pinjol
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming BYON Madness 2, Selain Yalla Shoot

2

3

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru