Agnes Gracia Dituntut 4 Tahun, Jaksa Disebut Abai Keterangan Saksi

agnes gracia
(web)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Kuasa Hukum Agnes Gracia (15), Mangatta Toding Allo, menilai jaksa penuntut umum mengabaikan keterangan saksi yang meringankan dan saksi ahli, atas tuntutan empat tahun pidana terhadap kliennya.

“Pasti banyak fakta-fakta yang akan kita luruskan besok, seperti tadi dari pihak JPU sepertinya kurang memperhatikan saksi dan ahli secara komprehensif,” kata dia di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Mangatta mengatakan, pihaknya akan meluruskan sejumlah fakta yang diabaikan jaksa penuntut umum. Termasuk, keterangan yang ada dalam CCTV yang telah diperlihatkan kepada hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.

“Itu sebenarnya beberapa fakta tak sesuai degan tuntutan, makanya besok kami akan tanggapi dalam pleidoi,” kata dia.

BACA JUGA: Pembebasan Anas Ubaningrum dari Lapas Sukamiskin Diundur

Menurut Mangatta, kliennya akan selalu bersifat kooperatif dalam setiap persidangan dalam perkara ini. Karena itu, dia masih berharap majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman secara adil dalam kasus ini.

“Jadi kita berharap keadilan untuk smua, termasuk untuk anak AG dan anak David,” kata dia, melansir IDN.

Sebelumnya, terdakwa anak kasus penganiayaan berat berencana sekaligus mantan pacar Mario Dandy, AG, dituntut pidana hukuman penempatan selama empat tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dalam kasus penganiayaan David.

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan, Agnes Gracia terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat dalam penganiayaan berat berencana.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta anak yang berkonflik dengan hukum berinisial AG untuk menjalani hukuman selama empat tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

“Kepada yang bersangkutan dituntut untuk menjalani pidana di LPKA selama empat tahun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi.

Jaksa menilai bahwa AG telah melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-08-18 at 13.50
KKN 184 UIN SGD Bandung Ajak Warga Sindangasih Cianjur Kelola Sampah Organik Melalui Lubang Resapan Biopori
IMG-20260818-WA0007
Rayakan Kemerdekaan, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

4

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

5

Headline
WhatsApp Image 2026-08-17 at 17.33
Kemerdekaan Harus Diisi Kerja Nyata, Pemkot Bandung Fokus Perkuat Pelayanan Dasar
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara