Sebelum Pelunasan Haji, Begini Cara Cek Status Istithaah Kesehatan

istithaah kesehatan
(Haji Kemenag)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Istithaah kesehatan telah menjadi fokus utama dalam pelunasan haji tahun 2024. Sebagai syarat penting, jemaah statusnya harus lulus pemeriksaan istithaah kesehatan sebelum dapat melakukan pelunasan. Rekomendasi ini diambil dari hasil Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 di Yogyakarta pada 24 Oktober 2023.

Menurut Permenkes Nomor 15 tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jamaah Haji, istithaah kesehatan mencakup keadaan fisik, mental, dan persiapan perbekalan dalam kondisi sehat untuk melaksanakan ibadah haji. Tes kesehatan ini dilakukan antara 6 Desember 2023 hingga 9 Januari 2024.

Cek Status Istithaah Kesehatan

Calon jemaah yang telah melakukan pemeriksaan kesehatan dapat memantau statusnya secara online melalui aplikasi Haji Pintar dan Pusaka. Berikut langkah-langkahnya:

Aplikasi Haji Pintar (Pengguna Android)

  • Unduh dan buka aplikasi Haji Pintar di Play Store.
  • Pilih menu ‘Informasi Jemaah Haji’.
  • Pilih menu ‘Informasi Pelunasan’.
  • Masukkan nomor porsi jemaah haji.
  • Layar akan menampilkan status. Jemaah yang lulus pemeriksaan akan mendapati keterangan ‘Istithaah’ dalam status informasinya.

Aplikasi Pusaka (Pengguna iOS)

  • Unduh dan buka aplikasi Pusaka di App Store.
  • Pilih menu ‘Lainnya’ dalam tab Layanan Publik.
  • Pilih menu ‘Cek Pelunasan Haji’.
  • Masukkan nomor porsi jemaah haji.
  • Layar akan menampilkan statusnya. Jemaah yang lulus pemeriksaan akan mendapati keterangan ‘Istithaah’ dalam status informasinya.

Jemaah yang Tidak Lulus

Bagi calon jemaah yang tidak lulus pemeriksaan kesehatan, kuota haji mereka tidak otomatis gugur. Jemaah akan mendapat status bersyarat dan mendapat waktu untuk pemulihan. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, menjelaskan bahwa calon jemaah yang belum lulus akan mendapat status jemaah bersyarat.

Status ini memberikan kesempatan bagi jemaah untuk melakukan pemulihan dalam jangka waktu tertentu. Tidak ada pemaksaan atau rekomendasi untuk berangkat pada tahun yang sama, sesuai dengan prinsip kehati-hatian.

BACA JUGA: Ternyata ada Senam Khusus Buat Jamaah Haji Indonesia

Penanganan Lebih Lanjut

Pemeriksaannya terdapat dalam dua tahap. Jika hasil pada tahap kedua tetap tidak memenuhi kriteria istithaah kesehatan, calon jemaah akan mendapat status tidak bersyarat sesuai rekomendasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Calon jemaah dengan status ini tidak mungkin untuk berangkat.

Dalam opsi kedua, Kementerian Agama memberikan fasilitas berupa pelimpahan porsi kepada ahli waris calon jemaah haji. Namun, pelimpahan porsi hanya bisa di ajukan langsung oleh calon jemaah haji atau keluarga besar maupun ahli warisnya.

 

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Dokter Richard Lee Dihujat
Ngonten Bareng Gaga Muhammad, Dokter Richard Lee Dihujat Soal Isi Pesan
Bigetron Red Aliens
Bigetron Red Aliens Berpisah dengan Pelatih, Jendra 'Capt' Wahyudi
Saldo
Cara Mudah Cek Saldo Dana Gratis Bansos dari Pemerintah
Polda Jabar Soal Saksi Ahli Disebut Tak Independen
Tanggapan Polda Jabar Soal Saksi Ahli Disebut Tak Independen
Saksi Ahli Pidana dari Polda Jabar Tak Independen
Kuasa Hukum Pegi Sebut Saksi Ahli Pidana dari Polda Jabar Tak Independen
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
pdns dirjen aptika kominfo
Masalah PDNS Belum Tuntas, Dirjen Aptika Kominfo Mundur
EIGER Adventure Siapkan Kejutan Buy One Get One
EIGER Adventure Siapkan Kejutan Buy One Get One dan Diskon Hingga 50%
pabrik narkoba terbesar di indonesia
Polisi Ungkap Pabrik Narkoba Terbesar Indonesia di Malang, Modusnya EO
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan di ASEAN, Kerugian Capai Rp551 Triliun!