BANDUNG,TM.ID: Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, dalam rangka mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), ia meminta Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah berjalan optimal.
“Kita harus menghargai karena Perda ini sudah disahkan. Jadi amanat Perda tidak ada ruang untuk ditunda,” kata Ema Sumarna, Jumat (19/1/2024).
Menurutnya, hingga saat ini para petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung sedang melaksanakan tugas yang sudah menjadi kewajiban mereka.
“Mereka sedang melaksanakan Perda, kemudian kita lihat respon di lapangan seperti apa,” ucapnya.
BACA JUGA: DJP Perjelas Teknis Pengaturan Pajak UMKM
Terkait kenaikan pajak hiburan yang saat ini ditunda, ia mengaku masih menunggu petunjuk teknis dari pusat.
“Kita harus dikaji, Pak Luhut (Menko Marves) ini mengeluarkan kebijakan imbauan atau apa. Masa imbauan bisa mengalahkan Perda? Perda juga dibuat atas perintah dari aturan, itu harus,” ujarnya.
“Prinsipnya akan mengikuti apa yang menjadi kebijakan hukum positif. Jadi itu saja, kita tegak lurus terhadap aturan,” tambahnya.
(Rizky Iman/Budis)