KPP Majalaya Sosialisasikan Ketentuan Baru PPh 21 dalam Giat Tax Gathering

Ketentuan Baru PPh 21
(Foto: Rizky Iman/TM).

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majalaya menggelar kegiatan Tax Gathering di Aula Lantai III KPP Pratama Majalaya, Jl. Peta No.7 Kota Bandung, pada Rabu (17/1/2024).

Selain sebagai sarana menjalin silaturahmi, acara ini juga dimanfaatkan untuk memberikan penghargaan kepada dua puluh lima pembayar pajak terbesar di KPP Pratama Majalaya.

Tak hanya itu, kegiatan ini juga sebagai wadah untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 168 tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi (PPh Pasal 21).

Kepala KPP Pratama Majalaya Akhmad Tizani mengungkapkan PMK yang berlaku sejak 1 Januari 2024 itu merupakan aturan pelaksanaan PP 58 tahun 2023.

“Ketentuan ini sudah memuat penyesuaian tarif pemotongan PPh 21 menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 UU PPh (tarif progresif),” kata Akhmad Tizani

Menurutnya, bahwa terbitnya aturan tersebut untuk memberikan kemudahan, kesederhanaan, dan kepastian hukum dalam hal pemotongan PPh 21 bagi para pemberi kerja.

Pada ketentuan yang berlaku selama ini, pemotongan PPh 21 harus turut memperhitungkan beberapa variable, antara lain biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Dengan tarif efektif, PPh 21 akan dihitung lebih sederhana.

Penghitungan PPh 21 yang dipotong untuk masa pajak Januari sampai dengan November dilakukan menggunakan tarif efektif kategori A, B, atau C yang terlampir dalam PP 58/2023.

“Cukup dengan mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif bulanan atau harian yang sudah terlampir dalam PP 58/2023 ini,” ucap Akhmad Tizani

Adapun untuk menghitung PPh 21 masa pajak Desember, pemotongan PPh 21 dilakukan menggunakan tarif pasal 17 Undang-Undang (UU) PPh dengan tetap memperhitungkan PPh 21 yang telah dipotong pada masa pajak Januari hingga November.

BACA JUGA: DJP Perjelas Teknis Pengaturan Pajak UMKM

Dalam sambutannya, Akhmad secara khusus menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak sehingga KPP Pratama Majalaya berhasil mencapai target penerimaan pajak 2023.

“Alhamdulillah berkat dukungan semua pihak kami bisa merealisasikan sebesar 103,05%, jadi capaian penerimaan pajak tahun 2023 di angka Rp669,2 miliar,” ujarnya.

Ia juga mengimbau wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2023 paling lambat tanggal 31 Maret 2024 dan SPT PPh Badan sebelum 30 April 2024.

Akhmad mengajak para wajib pajak untuk terus bersinergi, termasuk dalam penegakan integritas.

“Mohon bantuan Bapak/Ibu mendukung kami agar senantiasa menjaga integritas dengan tidak menawarkan pemberian dalam bentuk apapun. Kedua, mudah-mudahan bisnis Bapak dan Ibu terus berjalan baik untuk memberikan kontribusi untuk Negara,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati berharap, komunikasi antara KPP dengan wajib pajak harus mempunyai komunikasi yang baik. Karena, menurutnya pihaknya akan selalu mendoakan yang baik terhadap para wajib pajak.

“Saya ingin menyampaikan bahwa komunikasi antara kami (KPP) dengan wajib pajak harus baik, doa kami kepada para wajib pajak doa yang baik tidak ada orang pajak yang mendoakan jelek,” kata Erna Sulistyowati.

Tak hanya itu, ia juga berharap peran pemimpin perusahaan jangan hanya memberikan mandat kepada staff soal pajak.

“Saya ingin para pimpinan itu banyak mengerti, jadi ada komunikasi yang enak, karena para pimpinan adalah yang akan memberikan kebijakan,” ucapnya

 

(Rizky Iman/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Satoria Tower
Satoria Tower, Ikon Gedung Perkantoran Mewah di Surabaya
Hujan Lebat di Musim Kemarau
BMKG: Hujan Lebat di Musim Kemarau Terjadi Akibat La Nina
Los Angeles Clippers
NBA 2024-2025, Los Angeles Clippers Gaet Dua Mantan Center Philadelphia 76ers
MotoGP Jerman Bagnaia Gusur Jorge Martin
Dominasi Balapan MotoGP Jerman, Bagnaia Gusur Jorge Martin dari Puncak Klasemen
Pegi Setiawan Bebas hingga WNI Yang Dikabarkan Hil-Cover
Pegi Setiawan Bebas Hingga WNI yang Dikabarkan Hilang di Jepang
Berita Lainnya

1

Tips Beli Tiket Presale Konser Bruno Mars di Jakarta!

2

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Pegi Setiawan Bebas, Ini Pertimbangan Hakim

5

Jersey Olimpiade Timnas Indonesia Dipuji Prabowo: 'Bagus Sekali'
Headline
RI Kutuk Serangan Israel di Sekolah Al-Jaouni kamp pengungsi Nuseirat
RI Kutuk Serangan Israel di Sekolah Al-Jaouni Kamp Pengungsi Nuseirat, Gaza Tengah
Ranjang Antiseks Olimpiade Paris 2024
Panitia Olimpiade Paris 2024 Siapkan Ranjang 'Antiseks' untuk Atlet
Cidera Pedri di Euro 2024
Imbas Cidera Pedri di Euro 2024, UEFA Harus Bayar Denda Rp132 Miliar
Pegi Setiawan Bebas
Pegi Setiawan Bebas, Ini Pertimbangan Hakim