Insentif Mobil Listrik CKD Maupun CBU, Berapa Nilainya?

insentif mobil listrik
Ilustrasi (iStock)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pemerintah telah menerbitkan aturan insentif impor, yakni pembebasan tarif bea masuk dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk mobil listrik completely built up (CBU) dan completely knock down (CKD).

Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam Rangka Percepatan Investasi.

Pasal 2 ayat 1 menyebutkan, pelaku usaha dapat diberikan insentif atas impor kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai CBU roda empat dengan jumlah tertentu dan dalam jangka waktu pemanfaatan insentif.

BACA JUGA: Perbedaan Mobil CBU dan CKD, Mana yang Paling Unggul?

Sementara untuk aturan insentif mobil listrik CKD, tertuang dalam pasal 2 ayat 2 yang menyebut bahwa pelaku usaha dapat diberikan insentif atas KBL dengan jumlah tertentu yang dirakit di Indonesia dengan capaian TKDN terendah 20 persen dan tertinggi 40 persen.

Seperti yang telah disebutkan di atas, mobil CKD maupun CBU akan mendapatkan insentif impor dalam bentuk pembebasan bea masuk dan pajak penjualan barang mewah.

Namun, ada beberapa syarat untuk dipenuhi supaya mendapatkan insentif tersebut dari pemerintah dalam pasal 2 ayat 4, yang berbunyi;

“Untuk mendapatkan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pelaku Usaha harus berkomitmen untuk memproduksi KBL Berbasis Baterai Roda Empat di Indonesia yang memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.”

Adapun kriteria yang harus dipenuhi pelaku usaha, seperti sudah investasi pabrik kendaraan bensin (ICE) di Indonesia atau berkomitmen akan membangun fasilitas produksi KBL di dalam negeri.

Terkait aturan insentif mobil impor itu sesuai dengan pasal 2 ayat 5, berlaku sejak diterbitkan hingga 31 Desember 2025.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Alasan Bojan Hodak Belum Hadir
Ini Alasan Bojan Hodak Belum Hadir di Sesi Latihan
Festival Serba Tahu
Festival Serba Tahu, Hadir di Cihampelas Walk
Umuh Muchtar Pastikan Persib Datangkan Pemain Asing Baru
Negosiasi Masih Berjalan, Umuh Muchtar Pastikan Persib Datangkan Pemain Asing Baru
Link streaming selain yalla shoot
Selain Yalla Shoot, Link Streaming Portugal Vs Prancis Babak 8 Besar Euro 2024
Detik Menegangkan: Ayah Selamatkan Anaknya dari Perahu Tenggelam
Kapal Turis Sea Zaydan Selamatkan Ayah dan Tiga Anaknya dari Perahu Tenggelam
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

5

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0
Headline
Jokowi Backup Semua Data Nasional
Instruksi Jokowi, Backup Semua Data Nasional!
Cody Gakpo Man of the Match Belanda vs Rumania
Cody Gakpo: Man of the Match Belanda vs Rumania Euro 2024
Ribuan Buruh se-Jabodetabek Bakal Unjuk Rasa
Ribuan Buruh se-Jabodetabek Unjuk Rasa di Depan Istana Negara
De Ligt Merapat ke Manchester United
Dapat Diskon dari Bayern Munchen, De Ligt Merapat ke Manchester United?