BANDUNG,TM.ID: Dalam era digitalisasi yang pesat, istilah tanda tangan elektronik dan tanda tangan digital semakin umum di masyarakat Indonesia.
Namun, seringkali pemahaman mengenai perbedaan tanda tangan keduanya masih kabur.
Mengutip dari berbagai sumber, kita akan mengetahui beberapa perbedaan antara tanda tangan elektronik dan tanda tangan digital.
Tanda Tangan Elektronik
Tanda tangan elektronik bukan hanya sekadar simbol, tetapi juga berfungsi sebagai alat autentikasi terhadap keaslian identitas penandatangan dan informasi elektronik.
Ini membuktikan bahwa dokumen-dokumen yang ditandatangani elektronik terjamin keabsahannya, integritasnya, dan memiliki kekuatan hukum.
Landasan Hukum
Landasan hukum bagi TTD elektronik di Indonesia dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 52 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 menyatakan bahwa TTD elektronik dalam transaksi elektronik merupakan bentuk persetujuan penandatangan atas sebuah kesepakatan.
Jenis Tanda Tangan Elektronik
- TTD Elektronik Tidak Tersertifikasi
Jenis ini terbuat tanpa menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dan tidak memiliki kekuatan hukum. - TTD Elektronik Tersertifikasi
Otomatis memenuhi Pasal 6 Undang-Undang ITE, terbuat dengan menggunakan PSrE, dan memiliki kekuatan hukum yang terjamin. Ada dua kategori: - Tersertifikasi penuh oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO), dengan kekuatan hukum lebih tinggi dan dapat terverifikasi melalui platform KOMINFO.
Tanda Tangan Digital
TTD digital adalah bentuk khusus dari TTD elektronik yang menggunakan kriptografi untuk memberikan tingkat keamanan yang lebih tinggi.
daripada dengan TTD elektronik biasa, TTD digital memiliki tingkat validitas yang lebih tinggi karena melibatkan proses enkripsi.
BACA JUGA : 12 Kategori Terbaik Aplikasi Pembayaran Digital Gopay
Keamanan Digital
Proses TTD digital melibatkan penggunaan kunci privat dan publik, di mana kunci privat hanya terpengaruhi oleh penandatangan, sedangkan kunci publik dapat terverifikasi oleh pihak lain. Ini membuat TTD digital sangat sulit untuk terpalsukan.
Pemahaman yang jelas mengenai perbedaan antara TTD elektronik dan TTD digital menjadi krusial, terutama dalam konteks keamanan dan keabsahan dokumen. Keputusan untuk menggunakan salah satu bentuk TTD ini dapat memengaruhi kekuatan hukum suatu transaksi atau dokumen.
(Hafidah/Aak)