Dilantik Pj Gubernur Jabar, Eti Herawati Sah sebagai Wali Kota Cirebon

pelantikan wali kota cirebon
Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin melantik Eti Herawati sebagai Wakil Wali Kota Cirebon masa jabatan terakhir 2018- 2023 di Aula Barat Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (6/12/2023). (Foto: Biro Adpim Jabar)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin melantik Eti Herawati sebagai Wali Kota Cirebon, di Aula Barat Gedung Sate Kota Bandung, Rabu (6/12/2023).

Eti Herawati mengisi sisa masa jabatan Wali ota Cirebon 2018-2023, berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-6216 tahun 2023.

Eti Herawati yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Wali Kota Cirebon, menggantikan posisi Nashrudin Azis yang saat ini mengikuti pemilihan calon anggota legislatif 2024.

Nashrudin Azis harus mundur dari jabatannya sebagai wali kota, sebagaimana ditegaskan dalam aturan Kemendagri.

Pj Gubernur Bey Machmudin meminta Eti gerak cepat dalam menjalin komunikasi dengan berbagai stakeholders untuk melanjutkan pembangunan Kota Cirebon.

“Agar tugas pembangunan terus berjalan dengan optimal,” tegas Bey.

Bey juga menekankan agar Eti menjalani tugasnya secara profesional, berintegritas dan melayani sepenuh hati masyarakat Cirebon.

Dia juga mengingatkan agar ASN yang bekerja di Pemkot Cirebon tetap menjaga netralitas terkait Pemilu 2024. Sebab, netralitas merupakan fondasi integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas negara.

Bey juga berpesan agar mengantisipasi cuaca ekstrem terutama gelombang tinggi laut. Pemkot Cirebon harus mulai mengidentifikasi beragam kemungkinan pada musim hujan ini.

“Agar meningkatkan kewaspadan, kita sudah memasuki musim hujan dan Jabar deera rentan bencana longsor, banjir dan banjir bandang, gelombang ekstrem dan abrasi,” sebutnya.

BACA JUGA: Bey Machmudin Lantik 3 Kepala Daerah, Tegaskan 4 Hal yang Dilarang Dilakukan

Tugas dan Wewenang 

Tugas, wewenang, dan larangan bagi penjabat kepala daerah yang ditunjuk Pemerintah Pusat diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

  • Dalam peraturan tersebut, kewenangan Penjabat Kepala Daerah dibatasi dengan empat hal, yaitu:
  • Larangan melakukan mutasi pegawai
  • Membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya
  • Membuat kebijakan pemekaran daerah
  • Membuat kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pemprov Jabar Waspadai Potensi Inflasi
Musim Kemarau, Pemprov Jabar Waspadai Potensi Inflasi
lupa email
Cara Kembalikan Akun Instagram yang Lupa Email!
kejagung sita emas antam
Kejagung Sita 1,9 Ton Emas, 7 Kg Lebih Milik 6 Tersangka Korupsi PT Antam
Cara kunci galeri di iPhone-1
Cara Kunci Galeri di iPhone iOS 17 Tanpa Aplikasi!
Fine Line lagu Harry Styles
Lirik dan Terjemahan Fine Line Lagu Harry Styles
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Jangan Yalla Shoot, Ini Link Streaming Portugal Vs Slovenia Babak 16 Besar Euro 2024

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Eskalator di Mal PVJ Bandung
Remaja Terjepit Eskalator di Mal PVJ Bandung, Alami Patah Tulang
Uruguay Singkirkan Amerika Serikat dari Copa America 2024
Uruguay Singkirkan Amerika Serikat dari Copa America 2024, Skor 1-0
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024: Selecao das Quinas Menang Adu Penalti
ilmuan jepang
Ngeri, Ilmuwan Jepang Ciptakan Robot Pakai Kulit Hidup Manusia