Rekrutmen PPPK, DPR: Hapus Linearitas Jurusan Pendidikan dan Sistem CAT!

rekrutmen ASN baru 2024
Ilustrasi: Rekrutmen ASN baru 2024 Kaupaten Bandung. (Foto: Humas Jabar)

Bagikan

PEKANBARU,TM.ID: Komisi II DPR RI menilai adanya beberapa hal yang harus dihapus dalam proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Lineritas jurusan pendidikan terhadap formasi jabatan dan sistem CAT menjadi bagian dari proses seleksi penerimaan PPPK.

Linieritas jurusan pendidikan terhadap formasi jabatan merupakan kesesuaian antara bidang studi atau program studi pada ijazah dengan bidang tugas atau kompetensi yang dibutuhkan oleh jabatan fungsional.

Sementara sistem CAT adalah sistem seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan lulusan yang memenuhi standar minimal kompetensi.

Anggota Komisi II DPR RI, Hugua, menegaskan bahwa linearitas jurusan pendidikan terhadap formasi jabatan dan sistem CAT harus dihapus dari syarat menjadi PPPK.

Hugua menegaskan, dalam rekrutmen CASN pasca revisi UU ASN, pemerintah tidak boleh parsial dalam membahas peraturan tersebut.

Adapun salah satu tujuan dari revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 itu adalah menyelesaikan isu tenaga honorer agar memperoleh status yang pasti.

Untuk itu Hugua mengingatkan pemerintah agar pembahasan sekaligus penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU ASN, harus melibatkan seluruh stakeholder.

Menurutnya, UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 sebetulnya salah satu poin penting soal masalah honorer, tetapi tidak serta merta berlaku dalam implementasi pelaksanaannya karena masih menunggu PP-nya.

BACA JUGA: Terkait ASN PPPK, Bupati Bandung Jelaskan Soal Manajemen Talenta

“Kami tegaskan pemerintah harus ajak lembaga-lembaga penting, jangan parsial hanya mengambil sudut pemerintah sendiri saja,” tegas Hugua seusai mengikuti Kunjungan Kerja Komisi II DPR di Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (1/12/2023), sebagaimana dilansir Parlementaria.

Politisi Fraksi PDIP ini menyoroti soal tahapan rekrutmen PPPK, di mana ia menilai seharusnya linearitas jurusan pendidikan terhadap formasi jabatan dan sistem CAT perlu dihapus dari syarat menjadi PPPK.

Pasalnya, jelas Hugua, waktu pengabdian perlu menjadi prioritas utama untuk mempertimbangkan tenaga honorer menjadi PPPK.

Oleh karena itu, ia mendorong afirmasi ini dimasukan dalam PP Turunan UU ASN.

“Seharusnya diberikan kesempatan kepada semua tenaga-tenaga honorer terutama itu bisa kita selesaikan dan mereka justru bisa mendapatkan perlakuan yang manusiawi dari negara,” tegasnya.

Ia menegaskan kembali, perekrutan PPPK tidak bisa dibatasi oleh linearitas pendidikan dan sistem CAT.

Dengan demikian, rekrutmen lintas pendidikan dan pengalaman harus diwujudkan dalam rekrutmen PPPK mendatang, yang perlu dicantumkan dalam PP Turunan UU ASN.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
pembatasan kendaraan jakarta
Perda Pembatasan Kendaraan di Jakarta Rampung 2024, Ini Teknisnya
Babak Pertama Spanyol vs Jerman Euro 2024
Hasil Spanyol vs Jerman Euro 2024, Babak Pertama Tanpa Gol
Hakim Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Dapat Tekanan di Praperadilan Pegi Setiawan, Hakim Eman Sulaeman Komitmen Buat Keputusan Adil
John Legend Gelar Konser di Indonesia
John Legend Konser di Indonesia 6 Oktober 2024, Ini Harga Tiketnya
MotoGP Jerman Marquez Lolos dari Cidera Serius
MotoGP Jerman, Marquez Lolos dari Cidera Serius Usai Kecelakaan Hebat
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Kiper Argentina Emiliano Martinez
Emiliano Martinez Tampil Luar Biasa, Argentina Tembus Semifinal Copa America 2024
Kenaikan UKT
Megawati Sorot UKT Mahal, Kurangi Bansos!
FP1 MotoGP Jerman Bagnaia
Bagnaia Finish di Posisi 9 FP1 MotoGP Jerman 2024
Gempa Guncang Tanimbar gempa bumi aceh
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami