BANDUNG,TM.ID: Proses pembuatan plat nomor mobil listrik relatif mudah. Pengajuan pembuatan dapat dilakukan di kantor SAMSAT terdekat atau secara online.
Namun, perlu diketahui saat akan mengajukan diharapkan membawa beberapa dokumen sebagai syarat pengajuan.
Pembuatan Plat Nomor Mobil Listrik
BACA JUGA: Tips Melacak Mobil dengan Plat Nomor dengan Gampang
Melansir Wuling, adapun persyaratan pengajuan, yakni dokumen dan indentitas yang valid, diantaranya:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor
- Surat keterangan dari dealer atau distributor mobil listrik
Sedangkan untuk pemilik mobil listrik lama dapat mengganti plat nomornya dengan plat nomor yang baru. Persyaratan yang harus dipenuhi:
- STNK
- BPKB
- Bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor
- Surat permohonan penggantian plat nomor mobil listrik
Selain itu, berdasarkan Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pemilik kendaraan diberi pilihan untuk memilih pelat nomor cantik dengan membayar penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Peraturan ini tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Diberlakukan di Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk plat nomor biasa (NRKB), biayanya sebesar Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih biayanya adalah Rp 100.000. Akan tetapi, jika pemilik kendaraan ingin menggunakan plat nomor cantik, mereka harus menyiapkan uang tambahan sebesar Rp 5 juta hingga Rp 20 juta.
Berikut adalah daftar harga penerbitan pelat nomor cantik dari yang termahal hingga yang termurah:
- NRKB satu angka tanpa huruf di belakang: Rp 20 juta.
- NRKB dua angka tanpa huruf di belakang: Rp 15 juta.
- NRKB tiga angka tanpa huruf di belakang: Rp 10 juta.
- NRKB empat angka tanpa huruf di belakang: Rp 7,5 juta.
Penting diingat, penggunaan plat nomor cantik hanya berlaku selama lima tahun. Sehabis itu, pemilik kendaraan harus membayar penerimaan negara bukan pajak lagi untuk menetapkan lagi plat nomor. Jika tidak ingin memperpanjang, maka dapat menggunakan plat biasa.
(Saepul/Usk)