BANDUNG,TM.ID: Plat nomor mobil listrik adalah tanda pengenal kendaraan bermotor (TNKB) yang memiliki ciri khas tertentu, yaitu garis biru pada bagian bawah plat nomor.
Penerapannya di Indonesia pada tahun 2020 sebagai bentuk dukungan terhadap program Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai yang dicanangkan oleh pemerintah.
Jenis Plat Nomor Mobil Listrik
BACA JUGA: Tips Melacak Mobil dengan Plat Nomor dengan Gampang
Melansir Wuling, perbedaan plat nomor mobil listrik, yang sering disebut sebagai “mobil listrik plat biru,” dipilih untuk tujuan identifikasi yang lebih mudah oleh petugas lalu lintas dan pihak berwenang. Warna plat nomor yang berbeda ini memudahkan pengenalan kendaraan listrik.
Sebagai contoh, saat diterapkan kebijakan ganjil-genap, mobil listrik tetap diizinkan beroperasi. Selain itu, penggunaan warna plat nomor khusus ini juga merupakan hasil rekomendasi dari forum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan sejalan dengan program “Langit Biru” yang didukung oleh pemerintah.
TNKB atau plat nomor kendaraan listrik sendiri memiliki beberapa jenis. Beberapa di antaranya adalah:
Plat Nomor Putih dengan Garis Biru
Plat nomor putih dengan garis biru digunakan untuk kendaraan listrik uji coba yang dilengkapi dengan Surat Tanda Coba Kendaraan atau STCK. Awalnya, warna putih menandakan status uji coba kendaraan listrik. Namun, peraturan terbaru mengubah warna dasar TKNB menjadi putih untuk kendaraan pribadi yang berlaku mulai bulan Juni 2022.
Plat Nomor Hitam dengan Garis Biru
Plat hitam dengan garis biru digunakan untuk kendaraan listrik milik pribadi. Plat ini digunakan oleh pemilik mobil listrik untuk penggunaan sehari-hari. Namun, plat warna hitam ini hanya berlaku untuk pemilik mobil yang membeli sebelum bulan Juni 2022, sebelum berlakunya peraturan TKNB dengan warna dasar putih.
Plat Hijau dengan Garis Biru
Plat hijau dengan garis biru digunakan untuk kendaraan listrik yang beroperasi di wilayah perdagangan bebas atau free trade zone, seperti Batam. Kendaraan listrik dengan pelat hijau mendapatkan fasilitas bebas bea masuk, tetapi tidak boleh dioperasionalkan di wilayah lainnya di Indonesia.
Plat Kuning dengan Garis Biru
Jenis plat kuning dengan garis biru digunakan oleh angkutan umum bertenaga listrik, seperti taksi listrik dan transportasi umum lainnya. Warna kuning ini menandakan bahwa kendaraan tersebut adalah angkutan umum berbasis listrik.
Plat Merah dengan Garis Biru
Plat merah dengan garis biru digunakan untuk kendaraan listrik yang merupakan kendaraan dinas milik pemerintah. Ini menunjukkan bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk keperluan pemerintah.
Dengan pemahaman mengenai jenis-jenis plat nomor mobil listrik di Indonesia, pemilik kendaraan dapat lebih mudah mengidentifikasi kendaraan listrik dan mematuhi peraturan yang berlaku.
(Saepul/Budis)