Dusta Mimin Sumpah Al Quran di Kasus Pembunuhan Subang

pembunuhan subang
foto (Tiktok/@darisabrag313

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Kasus pembunuhan ibu tuti dan anaknya Amelia Ratu di Subang, Jawa Barat menjadi perbincangan publik.

Akan tetapi, Mimin pelaku dan sekaligus ibu tiri dari mendiang Amelia Ratu sempat bersumpah di bawah kitab suci Al-Quran untuk menegaskan dirinya bukan pelaku pembunuhan tersebut.

“Saya bersumpah, sumpah demi Allah, Rasulullah. Saya tidak tahu menahu, saya tidak tahu perencanaan. Saya tidak tahu,” kata Mimin dalam unggahan video Instagram @lambe_danu.

BACA JUGA: Drama Topeng Yosfe Dalang Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Sempat Kritik Polisi

“Saya tidak melakukan, saya tidak terlibat sama sekali sumpah demi Allah. Saya sama sekali tidak tahu menahu, sudah. Saya siap, tidak bakalan mundur. Saya siap konsekuensinya apapun karena saya ngomong sejujur-jujurnya, ” tambahnya.

Sontak, pernyataan Mimin itu menjadi perbincangan publik. Sebab, ia sudah berani bersumpah di bawah Al-Quran. Lantas bolehkah bersumpa di bawah kitab suci tersebut tetapi berbohong?

Menurut Konsultasi Syariah, hukum bersumpah Al-Quran bukanlah larangan. Seseorang yang bersumpah dengan sifat Allah SWT dan tidak termasuk syirik. Hal itu sebagaiman disampaikan Imam Ahmad.

“Siapa yang mengambil sikap tengah, dan mengatakan, ‘Saya tidak tahu, apakah Alquran itu makhluk ataukah bukan makhluk, yang jelas dia kalam Allah’, maka orang yang mengatakan demikian adalah ahli bid’ah”.

Adapun yang lainnya, Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin juga pernah menjelaskan:

“…Bersumpah dengan Alquran hukumnya boleh. Karena Alquran adalah firman Allah, dimana Allah berfirman secara hakiki dengan lafadz dan maksud menyampaikan maknanya. Allah ta’ala disifati dengan Al-Kalam. Dengan demikian, bersumpah dengan menyebut Al Quran pada hakikatnya merupakan sumpah dengan salah satu sifat Allah, hukumnya boleh.” (Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin, 2:218).

Sementara, bagi orang-orang yang bersumpah di bawah Al-Quran dan menyebut nama Allah tapi berbohong, maka mereka harus menerima ganjarannya.

Jika tidak melaksanaka isi sumpahnya, wajib membayar kaffarah (denda) sumpah tersebut. Mereka juga akan mendapatkan dosa dari Allah SWT.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Penipuan Panggilan
5 Tips Penting untuk Menghindari Penipuan Panggilan di WhatsApp
Jemaah Haji Indonesia yang Hilang Ditemukan Wafat
Jemaah Haji Indonesia yang Hilang Ditemukan Wafat
Media Asing Soroti Kematian Zhang Zhi Jie
Media Asing Soroti Kematian Zhang Zhi Jie di Badminton Asia Junior Championships 2024
Perputaran uang judi onlen
MKD Ungkap Perputaran Uang Judi Online Anggota DPR Capai 1,9 Miliar
Hasil Copa America 2024 Brasil vs Kolombia
Hasil Copa America 2024: Brasil vs Kolombia Berakhir Imbang
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

5

Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024: Selecao das Quinas Menang Adu Penalti
Headline
Cody Gakpo Man of the Match Belanda vs Rumania
Cody Gakpo: Man of the Match Belanda vs Rumania Euro 2024
Ribuan Buruh se-Jabodetabek Bakal Unjuk Rasa
Ribuan Buruh se-Jabodetabek Unjuk Rasa di Depan Istana Negara
De Ligt Merapat ke Manchester United
Dapat Diskon dari Bayern Munchen, De Ligt Merapat ke Manchester United?
BWF Zhang Zhi Jie
BWF Buka Suara Soal Insiden Meninggalnya Zhang Zhi Jie