Bisakah Bayar Pajak Mobil Tanpa KTP Pemilik Pertama? Simak Penjelasannya

bayar pajak
foto (Sekretariat Kabinet)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Saat membeli mobil bekas, sudah pasti nama yang tercantum pada STNK bukan anda pemiliknya, melainkan pemilik pertama.

Ketika bayar pajak kendaraan, perlu membawa beberapa dokumen sebagai persayaratan, yang diantaranya KTP asli dan STNK asli.

Bayar Pajak

Lantas, bagaimana jika membeli mobil bekas dan nama yang tertera di STNK bukan anda? Kami akan memberikan informasinya dalam artikel ini. Melansir situs Daihatsu, salah satu cara dengan proses nama balik dokumen mobil.

BACA JUGA: Daftar Pajak Mobil Hyundai Creta Semua Tipe Lengkap!

1. Persiapkan Dokumen Persyaratan

Sebelum mulai proses balik nama, pastikan telah menyiapkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan. Dokumen-dokumen ini termasuk:

    • KTP asli dan fotokopi.
    • BPKB asli dan fotokopi.
    • STNK asli dan fotokopi.
    • Kuitansi pembelian mobil yang telah ditandatangani dan dilegalisasi dengan materai oleh penjual sebagai bukti bahwa kendaraan tidak hasil curian.

2. Kunjungi Samsat Terdekat

Setelah memastikan semua persyaratan terpenuhi, langkah selanjutnya adalah mengunjungi kantor Samsat terdekat yang sesuai dengan domisili yang tercantum pada KTP.

  • Lakukan Pengecekan Fisik Kendaraan Di Samsat, akan diminta untuk melakukan pengecekan fisik kendaraan. Tujuan dari pengecekan ini adalah memeriksa apakah nomor mesin dan nomor rangka kendaraan sesuai dengan data yang terdaftar di Korlantas Polri. Hasil pengecekan akan dicatat dalam bukti cek fisik, yang nantinya akan digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam proses balik nama.
  • Pendaftaran Balik Nama Setelah selesai dengan proses pengecekan fisik, dapat melanjutkan dengan mendaftarkan balik nama kendaraan. Selanjutnya akan diminta untuk membayar biaya administrasi sebesar Rp30.000 kepada petugas Samsat dan menyerahkan dokumen persyaratan balik nama. Proses pengajuan STNK akan memakan waktu beberapa saat. Setelah selesai, akan menerima tanda terima, sementara fotokopi dan STNK asli akan dikembalikan kepada.
  • Ganti Data BPKB Langkah terakhir adalah mengganti data yang tertera pada BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Samsat akan mengubah data kepemilikan dari pemilik KTP sebelumnya menjadi data. Proses ini akan memakan waktu beberapa hari dan perlu mengunjungi Polda setempat. Biaya administrasi untuk penggantian data pada BPKB biasanya berkisar mulai dari Rp80.000.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini dengan teliti, dapat memastikan bahwa proses balik nama kendaraan berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak memerlukan KTP pemilik pertama saat bayar pajak kendaraan.

 

(Saepul/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Masa Tugas Satgas BLBI
Tugas Belum Selesai, Masa Tugas Satgas BLBI Diperpanjang
Gala Bunga Matahari-1
Makna Lagu Gala Bunga Matahari - Sal Priadi
pembatasan kendaraan jakarta
Perda Pembatasan Kendaraan di Jakarta Rampung 2024, Ini Teknisnya
Babak Pertama Spanyol vs Jerman Euro 2024
Hasil Spanyol vs Jerman Euro 2024, Babak Pertama Tanpa Gol
Hakim Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Dapat Tekanan di Praperadilan Pegi Setiawan, Hakim Eman Sulaeman Komitmen Buat Keputusan Adil
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Kiper Argentina Emiliano Martinez
Emiliano Martinez Tampil Luar Biasa, Argentina Tembus Semifinal Copa America 2024
Kenaikan UKT
Megawati Sorot UKT Mahal, Kurangi Bansos!
FP1 MotoGP Jerman Bagnaia
Bagnaia Finish di Posisi 9 FP1 MotoGP Jerman 2024
Gempa Guncang Tanimbar gempa bumi aceh
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami