Ferry Irawan Bantah Tak Menafkahi Venna Melinda

(foto: Antara)

Bagikan

SURABAYA,TM.ID: Artis Ferry Irawan membantah tuduhan sejumlah pihak yang menyebut dirinya tidak pernah memberikan nafkah kepada sang istri Venna Melinda.

Ferry mengaku selalu memberikan nafkah kepada istrinya, meskipun jumlahnya tidak besar.

“Berikan nafkah walaupun tidak seperti orang kaya, seperti pekerja kantoran karena saya ini influencer karena penghasilan saya itu, taruhlah ada kontrak tiga bulan, dibayarkan DP (uang muka) dan pelunasan ketika selesai,” kata Ferry di Mapolda Jawa Timur, Senin (16/1/2023).

Ferry Irawan didampingi kuasa hukumnya Jeffry Simatupang mendatangi Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Venna Melinda.

BACA JUGA: Hotman Paris Sebut Venna Melinda Sudah Tiga Bulan Alami KDRT

Dia mengatakan, seluruh penghasilan yang diperolehnya selalu diberikan kepada sang istri. Dari seluruh penghasilan yang didapat tidak ada sedikit pun yang masuk ke rekeningnya, semua diberikan dan ditransfer ke rekening istrinya Venna Melinda.

“Pokoknya semua apa yang saya dapatkan, semua saya berikan dan masuk ke rekening istri saya. Tidak ada satu rupiah pun masuk ke rekening saya,” kata dia.

Sementara, Jeffry Simatupang menguatkan pernyataan kliennya dengan membawa bukti transfer uang nafkah kepada Venna Melinda.

Jeffry menegaskan dalam 10 bulan terakhir, Ferry Irawan masih menafkahi istrinya Venna Melinda.

“Ini bukti transfer ada, katanya tidak menafkahi itu. Dalam 10 bulan terakhir ini masih memberikan nafkah terus setiap bulan,” kata Jeffry.

Sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna Melinda ke Mapolres Kediri Kota atas dugaan tindak kekerasan di salah satu hotel di Kota Kediri. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti fisik maupun verbal dari keterangan saksi, penyidik secara resmi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka dugaan KDRT.

Ferry dijerat pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu digunakan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.

(Agung)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Persib Bandung Kembali Jalani Sesi Latihan
Persib Bandung Kembali Jalani Sesi Latihan Perdana
MotoGP Belanda 2024 Bagnaia Casey Stoner
Juarai MotoGP Belanda 2024, Bagnaia Bakal Lampaui Rekor Casey Stoner di Ducati
Pj Sekretaris Daerah Kota Bandung
Usai Dilantik, Pj Sekda Kota Bandung Mantap Emban Tugas
Inovasi Mencengangkan Ilmuwan Jepang Buat Robot d-Cover
Inovasi Mencengangkan: Ilmuwan Jepang Buat Robot dengan Kulit Manusia
novel adalah
Pengertian Novel, Unsur, dan Ciri-cirinya!
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Jangan Yalla Shoot, Ini Link Streaming Portugal Vs Slovenia Babak 16 Besar Euro 2024

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Eskalator di Mal PVJ Bandung
Remaja Terjepit Eskalator di Mal PVJ Bandung, Alami Patah Tulang
Uruguay Singkirkan Amerika Serikat dari Copa America 2024
Uruguay Singkirkan Amerika Serikat dari Copa America 2024, Skor 1-0
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024: Selecao das Quinas Menang Adu Penalti
ilmuan jepang
Ngeri, Ilmuwan Jepang Ciptakan Robot Pakai Kulit Hidup Manusia