Manajer Wedding Organizer jadi Tersangka Kasus Karhutla di Bromo

Manajer Wedding Organizer jadi Tersangka Kasus Karhutla di Bromo
Manajer Wedding Organizer jadi Tersangka Kasus Karhutla di Bromo (Instagram @bpbdkabprob)

Bagikan

PROBOLINGGO,TM.ID: Polres Probolinggo Jawa Timur menetapkan manajer wedding organizer sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla)di bukit Teletubbies Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Karhutla ini viral di media sosial.

“Usai dilaksanakan serangkaian pemeriksaan terhadap enam orang yang kami tangkap, satu orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup, sehingga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Kamis (7/9/2023) petang.

Sempat viral di media sosial, Blok Savana Watangan atau area Bukit Teletubbies di Gunung Bromo terbakar pada Rabu (6/9/2023) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran ini diduga karena kelalaian pengunjung yang menggunakan flare asap saat foto prewedding.

BACA JUGA : Flare Foto Preweding Pemantik Kebakaran di Bukit Teletubbies

“Memang benar kebakaran di Bukit Teletubbies karena salah satu dari lima flare asap meletus saat dinyalakan, sehingga mengeluarkan percikan api yang akhirnya membakar rumput kering di padang savana tersebut,” tuturnya.

Untuk diketahui, akibat kebakaran itu, lanjut dia, pengelola TNBTS segera melapor ke Polsek Sukapura yang langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Sukapura beserta anggota dengan mendatangi area Bukit Telettubies guna membantu proses pemadaman serta mengamankan enam orang yang terlibat dalam kegiatan foto prewedding itu.

“Setelah kami meminta keterangan dari enam orang itu, kami menetapkan AP (41 tahun), warga Kabupaten Lumajang yang merupakan manajer wedding organizer itu sebagai tersangka dalam kasus karhutla di Bukit Teletubbies,” katanya.

lebih lanjut Wisnu menjelaskan, manajer wedding oragnizer tidak memilik Surat Izin Memasuki Kawasan Konservasi (Simaksi), sehingga menyalahi aturan.

“Dengan adanya kejadian kebakaran itu, kami sangat menyayangkan karena banyak pihak yang dirugikan. Kami tentunya sangat serius dalam menindak tegas para pelaku yang melakukan pembakaran baik hutan maupun lahan,” ujarnya.

Tersangka dijerat pasal

Tersangka dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf d jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Himbauan TNBTS

Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I TNBTS Didit Sulistyo mengimbau kepada seluruh pelaku jasa wisata, maupun pengunjung di kawasan Bromo Tengger Semeru agar menjaga perilakunya. Ia meminta seluruh pengunjung tidak membawa barang yang berpotensi menyebabkan kebakaran.

Mengutip laman bromoternggersemeru, kunjungan wisata harus benar-benar ditutup total untuk kelancaran upaya pemadaman serta memperhatikan keamanan pengunjung.

Bagi calon pengunjung yang telah membeli karcis untuk kunjungan pada tanggal 7 September 2023, tetap diperkenankan memasuki kawasan wisata dan hanya diizinkan melalui pintu masuk Wonokitri, Kabupaten Pasuruan dan Cemorolawang, Kabupaten Probolinggo.

Sedangkan pintu masuk melalui Coban Trisula, Kabupaten Malang dan Senduro, Kabupaten Lumajang ditutup.

Kunjungan juga dibatasi sampai dengan Laut Pasir Bromo dan tidak diperkenankan menuju arah Savana Lembah Watangan hingga Jemplang.

Untuk kunjungan pada tanggal 8 September 2023 dst. tidak diperkenankan sampai dengan pengumuman lebih lanjut.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
MENAG SERAHKAN BAANG DUGAAN GRATIFIKASI
Menag Nasarudin Serahkan Barang Dugaan Gratifikasi ke KPK
dff7de2c-e199-4ddd-97e3-55fcd728d02e
Koswara Ajak Warga Kota Bandung Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024
IMG-20241126-WA0009
Banyak Hal Janggal, Pengamat Nilai Kasus Tom Lembong Bagian dari Agenda Politik
8e2c58e2-3a30-4d01-8495-7fcfffa771bf
Hari Terakhir Pembersihan APK, Satpol PP Kota Bandung Turunkan 300 Personel
pilkada di baduy
Warga Baduy Minta Perpanjangan Waku Pencoblosan, Ada Acara Adat!
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Dikabarkan Dekat dengan Paula, Calon Gubernur Banten Andra Soni Pernah Jadi Kuli Sebelum Sukses

3

BRIN Ubah Minyak Kelapa Menjadi Bio-jet Fuel

4

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Piala AFF 2024, Timnas Indonesia, Timnas Vietnam, PSSI, ASEAN Championship Mitsubishi Electric Cup 2024
Timnas Indonesia Prioritaskan Regenerasi di ASEAN Cup 2024, Target Tetap Final
Fransesco Bagnaia
Francesco Bagnaia: Radio Tim di MotoGP Belum Siap, Apa Manfaatnya?
Brace Cristiano Ronaldo
Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
arkhan kaka
Arkhan Kaka Jadi Pemain Paling Bontot Masuk Skuat Piala AFF 2024