Youtuber Emak Gila Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Menjeratnya!

Youtuber emak gila
Youtuber emak gila. (Istimewa)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan, YouTuber Emak Gila melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Oleh karena itu, Emak Gila terancam hukuman penjara 6 tahun karena menjadi tersangka dalam kasus ikut mempromosikan situs judi online.

Emak Gila yang memiliki jutaan pengikut di akun YouTubenya ditangkap polisi pada Senin 31 Juli 2023 lalu. Dirinya meraup keuntungan hingga Rp395 juta dari endorse promosi judi online.

Emak Gila yang di-endorse oleh enam situs judi online, dikabarkan berhasil meraup keuntungan hingga Rp395 juta dalam kurun waktu enam bulan.

Baca Juga : Profil Emak Gila Youtuber Otomotif yang Dipolisikan usai Promosi Judi Online

Melalui dua channel YouTube yaitu Emak002 dan Kehidupan Emak, pria berinisial II yang menamai dirinya dengan sebutan Emak Gila di dua channel YouTube itu mempromosikan situs judi online happybet188, betwin188, beat 4d, pim 4d, moi4d dan Gambler Pensiun.

Menurut AKBP Anggoro Wicaksono, Polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas Emak Gila yang meresahkan karena mempromosikan beberapa situs judi online di YouTube yang telah memiliki jutaan subscriber.

Emak Gila ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan Sukasari, Kota Bandung. Dari hasil penyelidikan, Emak Gila telah berhasil mengantongi untung Rp 395 juta.

“Penyidik cyber Ditreskrimsus selanjutnya bergerak melakukan penyelidikan. Tanggal 31 Juli tahun 2023 kami terima pelaporan masyarakat bahwa pelapor membuka media sosial kemudian ditemukan ada seseorang yang melakukan endorse judi online di enam alamat web,” ucap AKBP Anggoro Wicaksono saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jumat 18 Agustus 2023.

Dia menambahkan, akun YouTube milik Emak Gila telah mempromosikan judi online sejak enam bulan terakhir.

“Pelaku mempromosikan judi online sejak Januari hingga Juli atau enam bulan. Hasil keuntungan yang bersangkutan bertahap mendapat keuntungan dari Rp 15 juta, Rp 50 juta. Total keuntungan yang diraih tersangka Rp 395 juta,” terangnya.

Menurut pengakuan pelaku, dirinya ditawari endorsement oleh pemilik situs judi online sebanyak 6 situs.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita beberapa barang bukti seperti motor gede, laptop dan handphone. Barang-barang tersebut didapatkan pelaku lantaran dibeli dari uang hasil endorse mempromosikan situs judi online.

 

 

(Aziz/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
John Legend Gelar Konser di Indonesia
John Legend Konser di Indonesia 6 Oktober 2024, Ini Harga Tiketnya
MotoGP Jerman Marquez Lolos dari Cidera Serius
MotoGP Jerman, Marquez Lolos dari Cidera Serius Usai Kecelakaan Hebat
baterai Geely
Geely Pamerkan Baterai Mobil Listrik Ciamik Kuat 50 Tahun, Lolos Uji Gempur!
isuzu giias 2024
Isuzu Pastikan Beri Kejutan di GIIAS 2024
Drama China As Beautiful As You
Sinopsis dan Jadwal Tayang Drama China "As Beautiful As You"
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Kiper Argentina Emiliano Martinez
Emiliano Martinez Tampil Luar Biasa, Argentina Tembus Semifinal Copa America 2024
Kenaikan UKT
Megawati Sorot UKT Mahal, Kurangi Bansos!
FP1 MotoGP Jerman Bagnaia
Bagnaia Finish di Posisi 9 FP1 MotoGP Jerman 2024
Gempa Guncang Tanimbar gempa bumi aceh
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami