JAKARTA,TM.ID: Pemegang lisensi Miss Universe Indonesia, Poppy Capella mengeluarkan surat terbuka terkait polemik kasus dugaan pelecehan seksual saat body checking.
dalam surat terbuka Miss Universe Indonesia (MUID) ada beberapa poin pernyataan dari Poppy Capella, yang mana diantaranya penegasan langkah hukum untuk segala tudingan yang diarahkan padanya dalam kasus pelecehan tersebut.
Adapun salah satu poin yang disorot berbunyi sebagaimana berikut:
“Sangat jelas pemberitaan yang dibuat sedemikian rupa dan terstruktur dengan maksud menekan saya dan menciptakan image yang negatif tentang Miss Universe Indonesia. Saya telah mendapatkan bukti-bukti dan informasi bahwa ini memang sengaja dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang berkeinginan mengambil alih izin Miss Universe Indonesia yang saya miliki.
BACA JUGA: Upaya Polisi untuk Pendampingan Psikologis Korban Kasus Miss Universe
Saya memastikan akan mengambil langkah hukum dengan menuntut balik secara perdata dan maupun pidana, yaitu membuat laporan polisi karena adanya dugaan tindak pidana menyiarkan berita bohong dan/atau dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui internet dan/atau dugaan laporan polisi palsu dan/atau dugaan pengaduan palsu dan/atau pengaduan palsu sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/qtau pasal 15 undang-undang no.14 tahun 1946 dan/atau pasal 27 ayat (2) undang-undang No.11 tahun 2008 dan/atau pasal 220 KUHP dan/atau pasal 317 ayat (1) KUHP yang dilakukan secara berkelompotan oleh orang-orang tertentu. Kuasa hukum saya sedang mempelajari dan mempersiapkan langkah-langkah hukum yang akan diambil” tulis Poppy Capella.
Di sisi lain, pengacara korban finalis Miss Universe Indonesia berinisial N, Melissa Angraini siap menghadapi tuntutan dari Poppy.
“Kalau mau melakukan langkah hukum, ya, enggak apa-apa, silakan lakukan langkah apa pun. Iya (akan kita hadapi),” kata Mellisa kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (9/8/2023).
(Saepul/Usamah)