Jokowi Tunjuk Mahfud MD Sebagai Ketua Gugus Tugas TPPO

Gugus Tugas TPPO
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menkopolhukam Mahfud MD dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Ketua dalam Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).(Foto: Sekretariat Negara)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2023 yang membawa perubahan kedua atas Perpres Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO yang salinannya diunggah di laman jdih.setneg.go.id, Jumat (10/8/2023), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menkopolhukam Mahfud MD dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Ketua Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sedangkan, Ketua Harian Gugus Tugas Pusat akan dijabat oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Peran Kapolri sebagai Ketua Harian akan memastikan koordinasi efektif antara kepolisian dan pemerintah dalam menangani kasus TPPO.

Sementara itu, Gugus Tugas Pusat TPPO akan didukung oleh sejumlah anggota yang berasal dari berbagai kementerian dan lembaga negara. Di antara mereka adalah Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan. Kolaborasi lintas sektor ini akan memastikan bahwa upaya pencegahan dan penanganan TPPO mencakup berbagai aspek yang relevan.

Presiden Jokowi juga telah membentuk Sekretariat Gugus Tugas yang akan beroperasi di bawah naungan Polri dan diawasi oleh Kapolri. Sekretariat ini akan berfungsi sebagai pusat administratif dan operasional dalam mendukung kegiatan Gugus Tugas TPPO.

BACA JUGA: Basmi Sindikat TPPO, BP2MI Bangun Chemistry Bersama APH

Kepala Sekretariat akan memainkan peran kunci dalam menjembatani komunikasi antara Gugus Tugas Pusat dan berbagai pihak terkait. Dalam hal ini, Kepala Sekretariat akan bertanggung jawab fungsional kepada Gugus Tugas Pusat dan administratif kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Kepala Sekretariat yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Gugus Tugas Pusat dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tulis Perpres No 49/2023.

Perpres 49/2023 ini adalah langkah konkrit dalam peningkatan upaya pencegahan dan penanganan TPPO di Indonesia. Dengan menetapkan individu-individu yang memiliki pengalaman dan komitmen kuat, pemerintah menunjukkan tekadnya untuk memberantas tindak pidana perdagangan manusia. Perpres ini juga mengakui kompleksitas isu ini dan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menghadapinya.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Link streaming selain yalla shoot
Selain Yalla Shoot, Link Streaming Portugal Vs Prancis Babak 8 Besar Euro 2024
Detik Menegangkan: Ayah Selamatkan Anaknya dari Perahu Tenggelam
Kapal Turis Sea Zaydan Selamatkan Ayah dan Tiga Anaknya dari Perahu Tenggelam
Spesifikasi Redmi A3x
Harga dan Spesifikasi Redmi A3x Terbaru di Pasar Global
keke jabbar meninggal dunia
KeKe Jabbar Pemain 'Love & Marriage: Huntsville' Meninggal Dunia!
MotoGP Jerman Marc Marquez
MotoGP Jerman: Marc Marquez Siap Ulang Sejarah di Sirkuit Sachsenring?
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

5

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0
Headline
Cody Gakpo Man of the Match Belanda vs Rumania
Cody Gakpo: Man of the Match Belanda vs Rumania Euro 2024
Ribuan Buruh se-Jabodetabek Bakal Unjuk Rasa
Ribuan Buruh se-Jabodetabek Unjuk Rasa di Depan Istana Negara
De Ligt Merapat ke Manchester United
Dapat Diskon dari Bayern Munchen, De Ligt Merapat ke Manchester United?
BWF Zhang Zhi Jie
BWF Buka Suara Soal Insiden Meninggalnya Zhang Zhi Jie