BANDUNG,TM.ID: Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum purna tugas dari jabatannya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat. DPRD Jabar akan menyampaikan laporannya ke pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada Rabu (3/8/2023).
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari memaparkan hasil Rapat Paripurna terkait pemberhentian jabatan Gubernur Ridwan Kamil dan Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum itu pada Senin (1/8/2023).
Ineu memaparkan, secara regulasi dari surat Kemendagri, legislatif dan eksekutif harus menyampaikan kepada publik bahwa jabatan kepala daerah akan segera berakhir, maksimal satu bulan sebelum lengser.
Ridwan Kamil dan Uu Purna Tugas
Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar akan berakhir pada 5 September mendatang.
Pasca ditetapkan melalui Rapat Paripurna, sambung dia, hasil tersebut harus segera dilaporkan maksimal pada 5 Agustus 2023. Namun pihaknya berusaha berinisiatif untuk melaporkan lebih cepat, untuk semaksimal mungkin ditindaklanjuti.
“Alhamdulillah kami sudah laksanakan dan tentunya harus segera ditindaklanjuti, karena batasnya kan tanggal 5 harus sudah diterima di Kemendagri. Kalau hari ini Paripurna, kami berharap tanggal 3 sudah disampaikan secara resmi kepada pemerintah pusat, terkait dengan berita acara pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2018-2023,” ujarnya.
Sore Ini Bahas Pengusulan Tiga Nama Pj Gubernur
Menyikapi pengusulan kandidat nama-nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Jabar oleh DPRD. Ineu membeberkan, petang ini pihaknya akan melakukan pembahasan yang mana hasil rekomendasi disampaikan kepada Kemendagri.
“In Syaa Allah sore ini akan melakukan rapat pimpinan dan ketua fraksi terkait pengusulan tiga nama Pj. Jadi DPRD akan menyampaikan tiga nama usulan ke Kemendagri, kemudian keputusannya tetap di bapak presiden (Joko Widodo),” ucapnya.
Kriteria Pj Ditentukan Pemerintah Pusat
Terkait kriteria calon Pj, Ineu menjelaskan persyaratannya telah diatur oleh Kemendagri, salah satunya adalah pejabat eselon 1 dari Pemprov atau pusat. Berbeda dengan Pj kota/kabupaten kata dia, yang bisa diisi oleh pejabat eselon 2. Baik dari lingkungan Pemprov, Pemkot, Pemkab maupun dari pemerintah pusat.
Sehingga saat ini diakuinya, DPRD Jabar tengah berpikir keras untuk mengusulkan nama sesuai kriteria, mengingat batas waktu yang ditenggat oleh Kemendagri maksimal pada 9 Agustus mendatang.
“Prosesnya, kami diberi waktu sampai 9 Agustus menyampaikan tiga nama. Nanti prosesnya (oleh pemerintah pusat) mungkin sebelum tanggal 5 (September 2023), karena tanggal itu Pak Gubernur (Ridwan Kamil) selesai. Nanti tidak boleh ada kekosongan. Akan ada Pj yang melanjutkan,” tuturnya.
Terlepas dari itu Ineu berharap, siapapun yang ditetapkan menjadi Pj Gubernur Jabar kelak oleh Presiden Jokowi, diharapkan mampu menuntaskan RPJMD guna mewujudkan provinsi juara lahir batin dengan inovasi dan kolaborasi.
“Kami ingin yang terbaik, walaupun masih ada kekurangan. Tentunya kita harus melihat ke depan. Kita harus terus mewujudkan masyarakat Jawa Barat itu sejahtera. Kalau ada yang belum dicapai, ini harus menjadi target yang kemudian harus kita bersama-sama mewujudkan itu,” pungkasnya.
(Dang Yul/Aak)