BANDUNG, TM.ID: Apakah Ponselmu Legal atau Ilegal (Black Market)? Berikut adalah ulasan tentang ciri-ciri Ponsel Ilegal vs Black Market!
Ketika ponsel teridentifikasi legal, ponsel akan selalu mendapatkan sinyal jaringan. Tanpa adanya gangguan masalah sinyal hilang. Tapi ketika itu adalah ponsel Ilegal maka akan ada notifikasi (ponsel ilegal) dan kemudian ponsel akan di blokir.
Ponsel ilegal/Black Market masih bisa berfungsi hanya saja HP tersebut tidak bisa digunakan untuk telepon, SMS, dan internet data menggunakan sim card. Sementara untuk jaringan WIFI masih bisa digunakan, artinya ponsel BM masih bisa terhubung ke internet dengan melalui WIFI.
Ciri-ciri Ponsel Ilegal/Black Market
1. Tidak memiliki garansi
Ponsel Black Market (BM) merupakan produk asli dari brand yang sudah ada, seperti Oppo, Samsung, atau Xiaomi. Hanya saja, ponsel BM tidak memiliki garansi seperti yang disediakan pada handphone resmi.
“Handphone BM enggak punya garansi, istilahnya barang BM itu jual putus. Itu kelemahan barang BM jadi kalau rusak ya ikhlasin saja,” salah satu pedagang handphone di ITS Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca Juga : Buntut Kasus Mafia IMEI Ilegal, 191 Ribu Ponsel Dimatikan!
2. Tidak memiliki kode IMEI
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan langkah untuk pengecekan nomor Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI). Hal ini dilakukan untuk bisa membedakan HP resmi dan BM yang beredar di Indonesia.
Bicara soal IMEI, setiap ponsel dari beragam merek baik buatan lokal ataupun impor pasti memiliki IMEI. Nomor IMEI merupakan kode unik dari setiap perangkat ponsel yang berlaku secara internasional.
Kode IMEI terdiri dari 14 hingga 16 digit. Nomor IMEI ini bukan semata untuk keperluan dagang, dan untuk mengetahui tipe ponsel, tapi, juga untuk keamanan ponsel yang dipakai.
Ketika ponsel dicuri, pengguna bisa melaporkan kode IMEI ke operator seluler sehingga bukan hanya nomor yang diblokir, pencuri juga tidak bisa menggunakan ponsel tersebut. Pengguna juga bisa melaporkan nomor IMEI ponsel yang dicuri ke kepolisian untuk dilacak.
3. Dijual di toko online.
Banyak ditemukan bahwa ponsel BM dijual melalui online dan tidak mempunyai toko fisik. Jadi kalau Anda mau bertransaksi, hanya modal saling percaya saja.
Karena transaksi online, maka penipuan pun tak jarang terjadi seperti uang sudah ditransfer, tetapi barang tak kunjung datang. Barang rekondisi atau palsu dibilang original dan kasus-kasus penipuan lainnya.
(Aziz/Usamah)