Terkait Perbup LGBT Pemkab Garut, Ini Tanggapan Ridwan Kamil

lgbt
(Foto:KapanLagi.com)

Bagikan

BANDUNG, TM.ID: Baru-baru ini Pemerintah Kabupaten Garut menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2023 terkait pelarangan aktivitas lesbi, gay, biseksual dan transgender (LGBT), sebagai implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Anti Maksiat.

Perbup ini sendiri telah berlaku sejak awal Juli lalu dan akaada tim khusus yang melakukan pemantauan yang terdiri dari Satpol PP, Bakesbangpol, Dinas Pendidikan serta unsur TNI-Polri.

Menanggapi hal ini Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, terkait regulasi sejatinya harus melalui rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab diakuinya tidak sedikit Perda yang dicabut, lantaran tidak sejalan dengan pemerintah pusat.

“Biasanya ada review dari Kemendagri. Jadi Kemendagri punya kewenangan dalam mereview Perda-perda, karena banyak Perda Jawa Barat. Produk Pemprov yang kalau sudah di Kemendagri, juga ada evaluasi. Dinamika di daerah, kewenangan finalnya bukan di provinsi (Pemprov) tapi Kemendagri. Banyak pencabutan Perda yang dianggap tidak selaras,” kata Emil di Gedung Sate, Jumat 14 Juni 2023.

BACA JUGA: 4 Fakta Batalnya Pertemuan LGBT ASEAN di Indonesia

Sehingga menurutnya, Perbup yang dikeluarkan oleh Bupati Rudy Gunawan sebaiknya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Kemendagri. Apakah sejalan dengan regulasi dari pemerintah pusat atau tidak, sebelum mengaplikasikannya kepada masyarakat.

“Kita lihat hukum formalnya saja. Contoh kayak Perda Pesantren, kita berinisiatif tapi kan nunggu dulu Undang-undang pesantren. Tidak semua urusan di negara ini daerah harus berinisiatif sendiri. Ada hal-hal yang harus sejalan dengan cantolan undang-undang diatas (pemerintah pusat). Kalau diatasnya tidak ada, maka jangan mengada-ada,” tandasnya.

(Dang Yul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Nick Kuipers Bicara Soal Mentalitas
Sudah Hadir di Sesi Latihan Persib Bandung, Nick Kuipers Bicara Soal Mentalitas
Transaksi Judi Online di Indonesia rekening judi online
Uang Rekening Judi Online yang Dibekukan Bakal Jadi Milik Negara
BRI
BRI Berdayakan UMKM di Program Sentra Kuliner BRINS MATAS Cilandak
Korupsi 6 Juta Paket Bansos Presiden
KPK Usut Dugaan Korupsi 6 Juta Paket Bansos Presiden
Komisi III DPR Apresiasi Kerja Satgas Pemberantasan Judi Online
Komisi III DPR Apresiasi Kerja Satgas Pemberantasan Judi Online Mulai Efektif
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Kenaikan UKT
Megawati Sorot UKT Mahal, Kurangi Bansos!
FP1 MotoGP Jerman Bagnaia
Bagnaia Finish di Posisi 9 FP1 MotoGP Jerman 2024
Gempa Guncang Tanimbar gempa bumi aceh
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami
UU KIA kementrian PPPA
Jokowi Sahkan UU KIA, Kementrian PPPA Buat Turunannya